Lokasi proyek Tembok Penahan Jalan berada di Dusun Gerih, Desa Sumberwindu, Berbek/insert : Agung Wibisono, Ketua Pokmas "Sumber Agung" |
Untuk diketahui, proyek Tembok Penahan Jalan ini merupakan program Dinas PU Bina Marga Jawa Timur. Di Desa Sumberwindu, dana hibah program tersebut diberikan kepada Pokmas "Sumber Agung", dengan nilai anggaran Rp 136.357.000.
Mirisnya, sang Ketua Pokmas, Agung Wibisono, diduga tidak memegang kendali pengelolaan kegiatan tersebut. Ia justru diperlakukan layaknya buruh harian oleh pihak berkuasa di pemdes setempat.
Hal itu terungkap ketika media ini mewawancarai Agung Wibisono pada Rabu (21/12/2022), di lokasi proyek.
Mulanya, Agung mengaku bahwa program dana hibah Dinas PU Bina Marga Jatim itu dikelola sendiri oleh Pokmas "Sumber Agung". Pekerjaan membangun tembok penahan jalan sepanjang 150 meter itu melibatkan 10 orang tenaga kerja, dan sudah berjalan selama hampir sebulan.
Berikutnya, ia juga menyebut bahwa setiap kegiatan belanja anggaran, selalu dilaporkannya kepada kepala desa (kades). Contohnya, saat membayar upah pekerja di akhir pekan.
"Nanti pembayarannya lewat bendahara," ujar Agung.
Ia juga memberi contoh lainnnya, ketika dalam proses pekerjaan ternyata perlu tambahan bahan material, maka ia melapor ke kades untuk meminta uang belanja material.
"Misale ada kurang bahan apa, nanti ngomong (ke kades)," imbuhnya.
Agung menyebut bahwa peran Kades Sumberwindu dalam kegiatan proyek ini seperti koordinator atau pengawas. Namun, ia sendiri sebagai Ketua Pokmas "Sumber Agung" ternyata hanya digaji layaknya buruh atau kuli harian, seperti pekerja lainnya.
"Saya sendiri dibayar gaji pekerja (kuli)," aku Agung. Ia tidak mendapat gaji khusus sebagai ketua, apalagi kewenangan untuk mengelola anggaran proyek tersebut.
Menyikapi hal itu, aktivis LSM Nganjuk Andik menduga bahwa Ketua Pokmas "Sumber Agung" di Desa Sumberwindu hanya dijadikan 'tameng' untuk menutupi modus penyalahgunaan wewenang.
"Istilahnya tunggak diudheng-udhengi. (Ketua Pokmas) tidak punya kewenangan mengelola pekerjaan, tetapi diduga ditangani sendiri oleh kades. Ini janggal dan menyalahi aturan," ujar Andik.
Hal ini menurut Andik merupakan kesalahan fatal. Mengingat, jika terjadi permasalahan dalam pekerjaan fisiknya, maka yang akan diperiksa dan diminta pertanggungjawaban adalah Ketua Pokmas, bukan Kades.
"Kalau ada pemeriksaan dari inspektorat atau penegak hukun, yang dicari itu ketua pokmas-nya," tukas Andik.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment