Komisioner KPU Nganjuk saat memandu uji publik rancangan penataan dapil Pemilu 2024, Senin malam (12/12/2022) |
Uji publik digelar di Ballroom Hotel Farrel Nganjuk, Senin malam (12/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono mengatakan, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, OKP, media, maupun perseorangan.
"Melalui kegiatan ini, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," kata Pujiono.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, lanjut Pujiono, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Adapun tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut antara lain : opsi pertama, tetap menggunakan dapil excisting atau dapil yang telah berjalan, yakni sebanyak 5 dapil.
Berikutnya, opsi kedua dengan 6 dapil yakni dapil 1 : Kecamatan Kota Nganjuk, Bagor, dan Rejoso dengan alokasi 9 kursi, dapil 2 : yakni, Patianrowo, Gondang, Ngluyu, Lengkong dan Jatikalen 8 kursi, dapil 3 : Ngronggot, Kertosono dan Baron 9 kursi.
Seterusnya dapil 4 : ada Prambon dan Tanjunganom 9 kursi, dapil 5 : Loceret, Pace dan Sukomoro 8 kursi, terakhir dapil 6 : yakni Sawahan, Berbek, Ngetos dan Wilangan dengan alokasi 7 kursi.
Lalu, opsi ketiga dengan 7 dapil yakni dapil 1 : Nganjuk kota, Bagor dan Wilangan 7 kursi, dapil 2 : Rejoso, Gondang, Ngluyu dan Lengkong 8 kursi, dapil 3 : Kertosono, Patianrowo, Baron dan Jatikalen 8 kursi, dapil 4 : Prambon dan Ngronggot 7 kursi.
Selanjutnya dapil 5 : Tanjunganom dan Sukomoro 7 kursi, dapil 6 : Loceret dan Pace 7 kursi serta dapil 7 ada Kecamatan Sawahan, Ngetos dan Berbek dengan alokasi 6 kursi.
Lebih lanjut dijelaskan Pujiono, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Nganjuk ke depan. Apakah masih sama tetap lima dapil atau ada perubahan," ucap Puji.
Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Bulan Februari 2023.
Rif/Nji
Seterusnya dapil 4 : ada Prambon dan Tanjunganom 9 kursi, dapil 5 : Loceret, Pace dan Sukomoro 8 kursi, terakhir dapil 6 : yakni Sawahan, Berbek, Ngetos dan Wilangan dengan alokasi 7 kursi.
Lalu, opsi ketiga dengan 7 dapil yakni dapil 1 : Nganjuk kota, Bagor dan Wilangan 7 kursi, dapil 2 : Rejoso, Gondang, Ngluyu dan Lengkong 8 kursi, dapil 3 : Kertosono, Patianrowo, Baron dan Jatikalen 8 kursi, dapil 4 : Prambon dan Ngronggot 7 kursi.
Selanjutnya dapil 5 : Tanjunganom dan Sukomoro 7 kursi, dapil 6 : Loceret dan Pace 7 kursi serta dapil 7 ada Kecamatan Sawahan, Ngetos dan Berbek dengan alokasi 6 kursi.
Lebih lanjut dijelaskan Pujiono, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Nganjuk ke depan. Apakah masih sama tetap lima dapil atau ada perubahan," ucap Puji.
Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Bulan Februari 2023.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment