Sidang korupsi eks Kades Kemaduh digelar daring dari Rutan Klas II-B Nganjuk dan Pengadilan Tipikor Surabaya (13/12/2022) |
matakamera, Nganjuk - Sidang lanjutan kasus korupsi aset desa dan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2016 – 2018 kembali digelar pada Selasa malam (13/12/2022), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Agung Supriyadi, mantan Kades Kemaduh yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Klas II-B Nganjuk.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH.,
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengungkapkan, dalam perkara ini terdakwa AS didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Agenda persidangan kali iki adalah pemeriksaan saksi-saksi. JPU telah menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, yaitu para perangkat Desa Kemaduh diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan dan Operator Silokdes Desa Kemaduh,” terangnya.
Setelah disumpah, kata Dicky, para saksi memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan dari Tim Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim.
“Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani, S.H., M.H., sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.
Diketahui, persidangan dihadiri oleh para pengunjung kurang lebih 20 orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sedangkan rerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Sukoco, SH., M.Hum, dkk.
Rif/Nji
Agung Supriyadi, mantan Kades Kemaduh yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Klas II-B Nganjuk.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH.,
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengungkapkan, dalam perkara ini terdakwa AS didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Agenda persidangan kali iki adalah pemeriksaan saksi-saksi. JPU telah menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, yaitu para perangkat Desa Kemaduh diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan dan Operator Silokdes Desa Kemaduh,” terangnya.
Setelah disumpah, kata Dicky, para saksi memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan dari Tim Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim.
“Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani, S.H., M.H., sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.
Diketahui, persidangan dihadiri oleh para pengunjung kurang lebih 20 orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sedangkan rerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Sukoco, SH., M.Hum, dkk.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment