Direktur LKHP DR Wahju Prijo Djatmiko SH, M.Hum, M.Sc |
Novi Rahman Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Hal tersebut berkonsekuensi diberhentikannya Novi Rahman Hidayat sebagai Bupati Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur pada Pasal 78 ayat (2) huruf b UU a quo.
Menanggapi hal itu, Direktur LKHP DR Wahju Prijo Djatmiko SH., M.Hum., M.Sc., mengatakan, pada dasarnya pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebabkan oleh 3 faktor, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas dasar diberhentikan diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 01 Tahun 2022.
"Atensi masyarakat mengarah kepada kedudukan Novi Rahman Hidayat sebagai Bupati yang mengalami kekosongan. Kekosongan dalam jabatan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat," ujar Doktor Wahju.
Pada dasarnya, lanjut Wahju, kekosongan jabatan tidak perlu dirisaukan karena sudah adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dalam hal Bupati berhenti menjabat karena diberhentikan, maka jabatan Bupati digantikan oleh Wakil Bupati. Hal tersebut menurut Wahju selaras dengan Pasal 173 ayat (1) UU tersebut.
"Secara teknispun juga dijelaskan dalam UU tersebut tepatnya pada Pasal 173 ayat (4) yakni dengan cara DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati," pungkas Wahju.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment