Tim JPU Kejari Nganjuk saat menerima pelimpahan tersangka dan BB kasus rokok ilegal dari Bea Cukai Kediri (19/1/2023) |
Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah IS, 40, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir.
"IS adalah seorang sopir yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Dicky, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, IS disangkakan melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Kejadiannya bermula pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Tol ruas tol Kertosono – Nganjuk KM 640 Kabupaten Nganjuk, IS telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Hi Ace No.Pol AB 7355 NH,” terang Dicky.
Berikutnya, ketika dalam perjalanan ke Sumedang Jawa Barat tersebut, tersangka diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.
”Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang,” urai Dicky.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan, seluruh muatan rokok yang diangkut IS tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.
“Akibat perbuatan IS (40 th) tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 562.080.000,- (lima ratus enam puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah),” ujarnya.
Dalam perkara ini, IS sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berupa 1 (satu) unit Toyota Hi Ace degan isi muatannya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang,” bebernya.
sementara itu Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 07 Februari 2023 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan.
Selanjutnya Dicky berkata jika Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk telah menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment