Tim Kejari Nganjuk saat menggeledah rumah M. Solihudin di Desa Watudandang pada Senin sore (9/1/2023) |
Tim penyidik mendatangi rumah pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk itu sekitar pukul 15.00 WIB, yang berlokasi di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah dalam keterangan tertulisnya Senin petang (9/1/2023) mengatakan, Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
Dicky menjelaskan, selain penggeladahan, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Nganjuk juga melakukan penyitaan atas barang bukti berupa alat-alat elektronik beserta dokumen lainnya milik tersangka.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan,” terang Dicky.
Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut, kata Dicky, akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan pesantren pada masa pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk.
“Sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp.700 juta. Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman,” urainya
Dijelaskan Dicky, perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka,” pungkasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment