Sidang perkara rokok ilegal digelar secara daring dari PN Nganjuk dan Rutan Klas II-B Nganjuk, Rabu (1/2/2023) |
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Jamuji, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Sri Hani Susilo.
Digelar sekitar pukul 14.00 WIB dari PN Nganjuk, terdakwa Yakup mengikuti persidangannya secara daring dari Rutan Klas II-B Nganjuk.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Yakub terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yakub Andriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan," putus hakim.
Terdakwa Yakub juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Lebih lanjut dalam pembacaan putusannya, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara. Lalu, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang. Terdakwa juga menyesal atas perbuatannya dimaksud.
Selain itu, sopir muda tersebut juga sebagai tulang punggung keluarga, serta mengaku belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, Tim JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU terhadap terhadap terdakwa Yakub sebelumnya lebih tinggi. Yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, terdakwa merupakan sopir pengangkut 250 ribu batang rokok ilegal. Yakni rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Rokok diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1176 FFS, pada hari Senin malam, 19 September 2022 pukul 22.30 WIB, dari Duko Timur, Katel, Pamekasan.
Ketika dalam perjalanan via Tol Ngawi-Kertosono Kilometer 647 Nganjuk, pada 20 September 2022, pukul 02.10 WIB, Yakub diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.
"Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II," urai Dicky.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, lanjut Dicky, telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 juta.
Sementara itu, atas putusan atau vonis hakim tersebut, pihak terdakwa Yakup melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment