Kajari Nganjuk Alamsyah bersama Forkopimda saat memusnahkan BB perkara pidana di kantor kejakaaan setempat, Kamis (23/2/2023) |
matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (23/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kapolres Nganjuk, Komandan Kodim 0810/Nganjuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Perwakilan dari Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Reserse Kriminal Polres Nganjuk, BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
“Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan atau perkara yang baru,” ujar Alamsyah, Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk.
Kajari Nganjuk mengucapkan banyak terimakasih kepada stakeholder terkait, atas kerjasama dan dukungannya kepada Kejari Nganjuk, sehingga penangan perkara hingga inkracht dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Tampak barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara dengan rincian antara lain Perkara Narkotika sebanyak 25 perkara yaitu sabu seberat 238,76 gram, Perkara kesehatan sebanyak 49 perkara yaitu Pil Double L dengan total 85,657 butir serta Perkara Pidana Umum lainnya sebanyak 35 dengan rincian barang bukti antara lain senjata tajam, pakaian, pecahan batu, pecahan kaca, tas, alat perjudian dan barang elektronik lainnya.
Masih menurut Alamsyah, proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti Narkotika dan Pil double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dan mengantisipasi agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti Narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
Rif/Nji
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP mewakili Plt Bupati Nganjuk, Kapolres Nganjuk, Komandan Kodim 0810/Nganjuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Perwakilan dari Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Reserse Kriminal Polres Nganjuk, BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
“Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan atau perkara yang baru,” ujar Alamsyah, Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk.
Kajari Nganjuk mengucapkan banyak terimakasih kepada stakeholder terkait, atas kerjasama dan dukungannya kepada Kejari Nganjuk, sehingga penangan perkara hingga inkracht dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Tampak barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara dengan rincian antara lain Perkara Narkotika sebanyak 25 perkara yaitu sabu seberat 238,76 gram, Perkara kesehatan sebanyak 49 perkara yaitu Pil Double L dengan total 85,657 butir serta Perkara Pidana Umum lainnya sebanyak 35 dengan rincian barang bukti antara lain senjata tajam, pakaian, pecahan batu, pecahan kaca, tas, alat perjudian dan barang elektronik lainnya.
Masih menurut Alamsyah, proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti Narkotika dan Pil double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dan mengantisipasi agar tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti Narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment