Kajari Nganjuk dan Kepala LPP RRI Madiun menunjukkan dokumen MoU program penyuluhan hukum (3/2/2023) |
MoU yang diteken oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan Kepala LPP RRI ini merupakan kerja sama pelaksanaan siaran radio secara live program Jaksa Menyapa ‘SAE PUN JANGKEP’. Melalui program ini pihak Kejari Nganjuk bakal lebih mudah dalam memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum ke masyarakat.
Nophy menjelaskan, MoU ini merupakan bagian dari upaya Kejari Nganjuk dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Kejari Nganjuk, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat luas melalui dialog interaktif secara live.
Menurut Nophy, MoU ini memiliki manfaat positif bagi kedua belah pihak.
“Bagi pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai sarana dan upaya memberikan informasi kepada pendengar terkait hal hal baru tentang permasalahan hukum, sehingga pendengar atau masyarakat dapat memahami hukum dan produk produk hukum,” paparnya.
“Sedangkan bagi LPP RRI sendiri merupakan sarana dalam meningkatkan kepercayaan dari stakeholder terhadap RRI, dalam hal penyampaian informasi salah satunya dalam program Jaksa Menyapa yang dikemas dalam ‘SAE PUN JANGKEP’, lanjut Nophy.
Nophy melanjutkan, program dialog interaktif ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan hukum, dan menyampaikan permasalahan hukum yang saat ini terus berkembang di masyarakat secara live.
“Jadi masyarakat dapat menyampaikan permasalahan hukum secara live, yang saat ini terus berkembang sesuai dengan dinamika yang ada di tengah masyarakat,” pungkas Nophy.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment