Item jatah (honorarium) Rp 25 ribu untuk kades terdapat dalam rincian biaya PTSL Mojoduwur |
Hal itu terlihat dari lembar dokumen Rencana Anggaran PTSL Desa Mojoduwur, tertanggal 12 Desember 2022. Di mana, total biaya atau pungutan PTSL di desa setempat mencapai Rp 500 ribu per pemohon.
Pantauan media ini, salah satu item dalam lembaran tersebut menyebutkan biaya pendataan sebesar Rp 75 ribu. Rinciannya, untuk Ketua RT Rp 25 ribu, Koordinator Dusun Rp 25 ribu, dan untuk Kades Rp 25 ribu.
Rincian lengkap pungutan PTSL Desa Mojoduwur sebesar Rp 500 ribu per pemohon |
Menurut pegiat LSM Nganjuk Hamid Effendi, pencantuman honorarium Rp 25 ribu untuk kades dari pungutan PTSL di Desa Mojoduwur tersebut adalah pelanggaran hukum nyata, yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan desa.
"Jatah untuk kades Rp 25 ribu itu termasuk tindak pidana korupsi. Karena uangnya dinikmati kades selaku penyelenggara pemerintahan di desa atau pejabat desa," ujar Hamid.
Ia mengatakan, kades secara aturan tidak boleh meminta uang dari program PTSL.
"Kan sudah punya penghasilan tetap, tunjangan, dan sumber pemasukan-pemasukan lain yang sah, kok masih minta jatah lagi di PTSL," seloroh Hamid.
Untuk diketahui, peserta PTSL di Desa Mojoduwur berjumlah 800 orang atau 800 bidang. Jika dikalikan pungutan Rp 25 ribu, maka uang jatah pribadi kades sebesar Rp 20 juta.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, besaran pungutan Rp 500 ribu pun juga tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, di mana biaya pengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 150 ribu.
SKB tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
"Dari kesemuanya itu, diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dan korupsi pada pelaksanaan PTSL di Desa Mojoduwur. Kami akan segera melaporkan perkara di Desa Mojoduwur ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk," tutur Hamid.
Sebelumnya diberitakan media ini (24/2/2023), Panitia PTSL Desa Mojoduwur, melalui Bendahara Gunadi, membenarkan bahwa pihaknya mematok tarif pungutan Rp 500 ribu per pemohon. Namun ia mengklaim nominal sebanyak itu sudah sesuai dengan kesepakatan warga.
"(Biaya PTSL Rp 500 ribu per orang) Sudah sesuai dengan kesepakatan warga," ujar Gunadi, saat ditemui wartawan di salah satu rumah perangkat desa setempat, Rabu (22/2/2023).
Gunadi memerinci biaya Rp 500 ribu itu terdiri dari biaya patok sebesar Rp 120 ribu, biaya pendataan Rp 75 ribu, biaya formulir model A Rp 25 ribu, biaya ukur Rp 100 ribu, biaya pemberkasan Rp 150 ribu dan biaya honor panitia Rp 15 ribu.
Menariknya, Gunadi juga menyebutkan item biaya lain-lain sebesar Rp 15 ribu, sehingga menggenapi total biaya Rp 500 ribu.
"Biaya lain-lain Rp 15 ribu per pemohon," ujarnya. Biaya itu disebutnya perlu jika dalam proses PTSL terdapat biaya tambahan.
"Seperti rencana anggaran pada umumnya, kan ada biaya lain-lain," imbuh Gunadi.
Namun, sesaat setelah menunjukkan item biaya lain-lain tersebut di depan wartawan, Gunadi buru-buru mencoretnya tanpa meminta pertimbangan panitia lain.
"Kalau dirasa biaya lain-lain ini bisa bermasalah, sekarang juga saya hapus," kata Gunadi.
Rif/Nji
Lebih lanjut Hamid mengatakan, besaran pungutan Rp 500 ribu pun juga tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, di mana biaya pengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 150 ribu.
SKB tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
"Dari kesemuanya itu, diduga kuat terjadi pelanggaran hukum dan korupsi pada pelaksanaan PTSL di Desa Mojoduwur. Kami akan segera melaporkan perkara di Desa Mojoduwur ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk," tutur Hamid.
Sebelumnya diberitakan media ini (24/2/2023), Panitia PTSL Desa Mojoduwur, melalui Bendahara Gunadi, membenarkan bahwa pihaknya mematok tarif pungutan Rp 500 ribu per pemohon. Namun ia mengklaim nominal sebanyak itu sudah sesuai dengan kesepakatan warga.
"(Biaya PTSL Rp 500 ribu per orang) Sudah sesuai dengan kesepakatan warga," ujar Gunadi, saat ditemui wartawan di salah satu rumah perangkat desa setempat, Rabu (22/2/2023).
Gunadi memerinci biaya Rp 500 ribu itu terdiri dari biaya patok sebesar Rp 120 ribu, biaya pendataan Rp 75 ribu, biaya formulir model A Rp 25 ribu, biaya ukur Rp 100 ribu, biaya pemberkasan Rp 150 ribu dan biaya honor panitia Rp 15 ribu.
Menariknya, Gunadi juga menyebutkan item biaya lain-lain sebesar Rp 15 ribu, sehingga menggenapi total biaya Rp 500 ribu.
"Biaya lain-lain Rp 15 ribu per pemohon," ujarnya. Biaya itu disebutnya perlu jika dalam proses PTSL terdapat biaya tambahan.
"Seperti rencana anggaran pada umumnya, kan ada biaya lain-lain," imbuh Gunadi.
Namun, sesaat setelah menunjukkan item biaya lain-lain tersebut di depan wartawan, Gunadi buru-buru mencoretnya tanpa meminta pertimbangan panitia lain.
"Kalau dirasa biaya lain-lain ini bisa bermasalah, sekarang juga saya hapus," kata Gunadi.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment