Pungutan PTSL di Desa Sanan Rp 550 Ribu Per Orang

Gambar ilustrasi pungutan PTSL/desain : matakamera.net
Senin 13 Februari 2023

matakamera, Nganjuk - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di mana, masing-masing warga pemohon dipungut biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 550 ribu.

Salah satu warga Desa Sanan pemohon program PTSL tahun 2023 mengatakan, ia tidak hanya dipungut biaya sesuai biaya wajar yang diketahuinya, yakni Rp 150 ribu per bidang. Tetapi, ada beban tambahan biaya lain-lain sesuai permintaan dari oknum panitia dan pemerintah desa setempat.

"Diminta membayar Rp 550 ribu," ujarnya, dikonfirmasi Senin (13/2/2023).

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, pada tahun 2023 ini Kementerian ATR/BPN memberikan target kuota PTSL di Desa Sanan sebanyak 1.000 peta bidang tanah (PBT) dan 825 surat hak atas tanah (SHAT). Artinya, dari pemohon sebanyak itu apabila dipungut biaya Rp 550 ribu per orang, maka akan terkumpul uang yang sangat besar mencapai ratusan juta rupiah.

Pemdes Sanan saat ini dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) bernama Sandiko. Dalam catatan matakamera.net, pada 2021 Sandiko pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dan KPK, terkait perkara korupsi pungli mutasi ASN Pemkab Nganjuk dan pengisian perangkat desa.

Hamid Effendi, aktivis LSM Nganjuk mengatakan, pungutan PTSL sebesar Rp 550 ribu per orang di Desa Sanan merupakan pelanggaran hukum.

"Ini sudah kategori pungli dan korbannya adalah masyarakat," ujar Hamid.

Padahal, lanjut Hamid, program PTSL yang digulirkan Presiden Jokowi ini bertujuan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Kalau terjadi kekurangan biaya, panitia boleh meminta dana fotokopi maupun makan maksimal. Di mana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu,” imbuh Hamid.

SKB yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Pihaknya menduga, praktik pungli dalam program PTSL di Desa Sanan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

"Pasti ada yang menyuruh. Ada aktor intelektual-nya. Kami akan segera melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk," tegas Hamid.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System