Pungutan PTSL Mojoduwur Rp 500 Ribu Per Orang, Ada Biaya Lain-Lain

Papan nama Kantor Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk (dok)
Kamis 23 Februari 2023

matakamera, Nganjuk - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Di mana, masing-masing warga pemohon dipungut biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 500 ribu.

Besaran pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, di mana besaran biaya pengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 150 ribu.

SKB tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Panitia PTSL Desa Mojoduwur, melalui Bendahara Gunadi, membenarkan bahwa pihaknya mematok tarif pungutan Rp 500 ribu per pemohon. Namun ia mengklaim nominal sebanyak itu sudah sesuai dengan kesepakatan warga.

"(Biaya PTSL Rp 500 ribu per orang) Sudah sesuai dengan kesepakatan warga," ujar Gunadi, saat ditemui wartawan di salah satu rumah perangkat desa setempat, Rabu (22/2/2023).

Gunadi memerinci biaya Rp 500 ribu itu terdiri dari biaya patok sebesar Rp 120 ribu, biaya pendataan Rp 75 ribu, biaya formulir model A Rp 25 ribu, biaya ukur Rp 100 ribu, biaya pemberkasan Rp 150 ribu dan biaya honor panitia Rp 15 ribu.

Menariknya, Gunadi juga menyebutkan item biaya lain-lain sebesar Rp 15 ribu, sehingga menggenapi total biaya Rp 500 ribu.

"Biaya lain-lain Rp 15 ribu per pemohon," ujarnya. Biaya itu disebutnya perlu jika dalam proses PTSL terdapat biaya tambahan.

"Seperti rencana anggaran pada umumnya, kan ada biaya lain-lain," imbuh Gunadi.

Namun, sesaat setelah menunjukkan item biaya lain-lain tersebut di depan wartawan, Gunadi buru-buru mencoretnya tanpa meminta pertimbangan panitia lain.

"Kalau dirasa biaya lain-lain ini bisa bermasalah, sekarang juga saya hapus," kata Gunadi.
Di luar perkara pungutan tersebut, Gunadi juga memberi pengakuan mengejutkan, bahwa hingga kini ia belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai panitia PTSL.

"Panitia lainnya juga belum menerima SK. Saya juga belum dilantik, hanya saja saya sudah mengikuti pelatihan di (Desa) Balongan (red: Balongrejo)," aku Gunadi.

Untuk diketahui, terdapat 800-an bidang tanah yang diikutkan dalam program PTSL Desa Mojoduwur tahun 2023 ini. Jika masing-masing bidang dipungut biaya Rp 500 ribu, maka total dana yang dikumpulkan panitia mencapai sekitar Rp 400 juta.

Aktivis LSM Hamid Effendi mengatakan, setidaknya terdapat dua indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Mojoduwur 2023.

Pertama, kata Hamid, yakni terkait pungutan biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu per. Nominal sebesar itu menurutnya tidak wajar.

"Ini sudah kategori pungli (pungutan liar) dan yang jadi korbannya adalah masyarakat," ujar Hamid.

Padahal, lanjut Hamid, program PTSL yang digulirkan Presiden Jokowi bertujuan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Keputusan SKB 3 Menteri sudah clear. Setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebihi Rp 150 ribu,” imbuh Hamid.

Berikutnya, yang kedua, Hamid menyoroti panitia PTSL Desa Mojoduwur yang belum mengantongi SK resmi dari kepala desa setempat.

Menurutnya, ketiadaan SK tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.

"Belum punya SK resmi tetapi sudah memungut biaya kepada masyarakat. Ini fatal. Kami akan segera melaporkan perkara di Desa Mojoduwur ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk," pungkas Hamid.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System