Kamis 2 Maret 2023Dua prasasti yang dipasang berjejer dan bersamaan, di satu lokasi proyek yang sama yakni Gedung Olahraga Desa Gemenggeng
Pakai Dana Desa Rp 470 Juta Tahun 2021 dan 2022
matakamera, Nganjuk - Proyek pembangunan Gedung Olahraga di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, menelan anggaran Rp 470 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 dan 2022.Hal itu terlihat dari dua buah prasasti proyek, yang terpasang di sisi luar gedung yang baru selesai dibangun tersebut.
Pantauan media ini di lokasi pada Kamis (2/3/2023), pada prasasti pertama tertulis nama proyeknya adalah "gedung olahraga". Sumber dananya dari DD 2021 sebesar Rp 400 juta. Sedangkan dimensi bangunannya memiliki panjang 20 meter, lebar 10 meter dan tinggi 8 meter.
Pada prasasti yang kedua, tertulis nama proyeknya adalah "Gedung Olahraga Keramik dll". Nilai anggarannya sebesar Rp 70 juta dari DD tahun 2022. Adapun pekerjaannya dilaksanakan oleh TPK Desa Gemenggeng.
Aktivis LSM Nganjuk Andik menilai banyak kejanggalan dalam proyek fisik di Desa Gemenggeng tersebut. Ia menyebut antara lain, pemasangan dua prasasti secara berjejer di satu lokasi yang sama.
"Dari prasastinya saja sudah aneh dan ajaib. Kok bisa dalam satu proyek dipecah jadi dua tahun anggaran dana desa. Apalagi nama proyeknya tidak sama," ujar Andik.
Kedua prasasti tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa (Kades) Gemenggeng Bagus Priyo Sembodo.
Kejanggalan berikutnya, lanjut Andik, yakni dari pelaksanaan proyeknya yang tidak melalui proses lelang.
"Padahal menurut aturan, proyek negara yang bernilai di atas Rp 200 juta harus melalui lelang. Tidak bisa asal garap. Ini jelas-jelas melanggar hukum," urai Andik.
Selain itu, Andik juga mengamati langsung wujud atau kualitas fisik gedung olahraga tersebut, yang dinilainya tidak sepadan dengan nilai anggaran Rp 470 juta.
"Patut diduga ada penyelewengan dan mark up. Dengan nilai Rp 470 juta seharusnya bisa lebih bagus dan berkualitas fisiknya," ujar Andik.
Atas temuan-temuan tersebut, Andik berencana akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Nganjuk maupun Polres Nganjuk.
Rif/Nji
Wujud fisik Gedung Olahraga Desa Gemenggeng yang baru dibangun menggunakan dana desa 2021 dan 2022 |
Kejanggalan berikutnya, lanjut Andik, yakni dari pelaksanaan proyeknya yang tidak melalui proses lelang.
"Padahal menurut aturan, proyek negara yang bernilai di atas Rp 200 juta harus melalui lelang. Tidak bisa asal garap. Ini jelas-jelas melanggar hukum," urai Andik.
Selain itu, Andik juga mengamati langsung wujud atau kualitas fisik gedung olahraga tersebut, yang dinilainya tidak sepadan dengan nilai anggaran Rp 470 juta.
"Patut diduga ada penyelewengan dan mark up. Dengan nilai Rp 470 juta seharusnya bisa lebih bagus dan berkualitas fisiknya," ujar Andik.
Atas temuan-temuan tersebut, Andik berencana akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Nganjuk maupun Polres Nganjuk.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment