Biaya PTSL Desa Kepanjen Ditetapkan Rp 150 Ribu, Tapi Warga Masih Dipungut Uang Tambahan Lagi

Kantor Desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk
Senin 6 Maret 2023

matakamera, Nganjuk - Tahun 2023 ini, biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni sebesar Rp 150 ribu.

Namun pada praktiknya di lapangan, diduga masih terjadi pungutan liar (pungli) di luar nominal Rp 150 ribu tersebut.

Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu warga pemohon sertifikat tanah PTSL, yang dibujuk untuk menyetor sejumlah uang tertentu, untuk mengganti upah lelah panitia dan perangkat desa yang ikut terlibat dalam proses pengukuran dan pemasangan patok.
"Saya dapat informasi dari tetangga yang ikut daftar (PTSL), katanya harus ngasih uang saku kepada setiap yang terlibat dalam pengukuran. Nominalnya minimal Rp 50 ribu per kepala," ujar si warga pemohon.

Merasa tak enak, pemohon ini pun mengikuti anjuran tetangganya. Lantas ia menyiapkan beberapa amplop untuk diberikan kepada petugas pengukur tanah beserta pendampingnya.

"Akhirnya pada saat pengukuran di tanah saya, amplop itu saya kasih ke setiap petugas. Nominalnya sama dengan yang dikasih tetangga saya (Rp 50ribu per amplop)," urainya.

Sebenarnya ia merasa heran dengan kebiasaan memberikan upah kepada seseorang yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya. Apalagi sudah mendapatkan imbalan berupa gaji dan tunjangan.

"Sebenarnya kan upah lelah mereka sudah diganti dengan tanah bengkok dan penghasilan siltap. Tapi mau gimana lagi, kalau tidak diturutin ya nanti jadi rasanrasan (red: omongan tetangga)," urai si warga pemohon.

Ia mengaku cukup ikhlas meskipun nominal yang diberikan kepada masing-masing petugas diakuinya merupakan hasil pinjaman dari saudaranya.

"Yang penting sertifikat bisa segera jadi. Sekarang saya berusaha ikhlas saja meski harus mengeluarkan uang dari hasil pinjaman," tuturnya.

Meskipun berharap sertifikat segera jadi, namun dirinya menaruh perasaan cemas lantaran panitia PTSL di lingkungannya hanya berjumlah tiga orang.

"Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya, apakah mampu panitia bisa menyelesaikan sebanyak 900 bidang tanah dengan waktu yang sudah ditentukan? Semoga pertanyaan itu bisa terjawab dengan keberhasilan," ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2023 ini ada sebanyak 900 bidang tanah di Desa Kepanjen, yang didaftarkan program PTSL.

Aktivis LSM Nganjuk Andik yang menyoroti perkara pungutan tersebut mengatakan, oknum perangkat desa di Desa Kepanjen yang diduga melakukan pungutan di luar biaya PTSL Rp 150 ribu itu tidak wajar dan merupakan pelanggaran hukum.

"Ini sudah kategori pungli. Meskipun dibungkus dengan sumbangan sukarela tapi warga akhirnya terpaksa mengeluarkan uang tambahan lagi," ujar Andik.

Padahal, lanjut Andik, program PTSL yang digulirkan Presiden Jokowi ini bertujuan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu. Ini sudah jelas dan gamblang aturannya. Tidak ada uang lain-lain lagi,” imbuh Andik.

SKB yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
"Atas persoalan di Desa Kepanjen ini, kami akan segera melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk," pungkas Andik.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System