ilustrasi korban pengeroyokan maut - matakamera.net |
Menurut informasi yang dihimpun matakamera, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu dini hari (11/3/2023), sekitar pukul 00.00 WIB. JA meregang nyawa usai dikeroyok belasan orang. Di antara para pelaku pengeroyokan ada oknum kepala dusun (kasun) dan ketua RT.
Sebelum kejadian, sejumlah warga setempat memang berjaga malam. Karena, beberapa hari belakangan kambing mereka hilang dicuri.
Saat berjaga itulah, warga tiba-tiba melihat JA mengendarai motor sambil membawa keranjang, dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Sejurus kemudian, JA langsung didatangi dan dikeroyok secara membabi buta.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta kepada wartawan Senin (13/3/2023) mengatakan, memang benar telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial JA, yang merupakan penduduk desa setempat.
Sebelum dikeroyok, kata AKP I Gusti, JA diduga hendak mencuri kambing milik warga setempat. Karena aksinya mencurigakan, secara spontan sejumlah warga termasuk beberapa perangkat desa melakukan upaya main hakim sendiri atau persekusi, sehingga menyebabkan JA meninggal dunia.
"Oleh karena itu, kami dari Polres Nganjuk dan jajaran, terutama Polsek Ngetos, melakukan pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya (terduga) pelaku percobaan pencurian (kambing) ini," urai Agung.
Ia menambahkan, antara kasus pengeroyokan berujung maut dan percobaan pencurian hewan ternak dibuatkan berkas laporan masing-masing.
"Untuk kasus pengeroyokan kita telah mengamankan 7 orang, di antaranya ada ketua RT dan kamituwo (kasun), serta pelaku lainnya warga biasa yang ikut melakukan pemukulan," terang Agung.
Dari ketujuh orang yang diamankan tersebut, 1 orang belakangan diperbolehkan pulang karena tidak terpenuhi unsur pidananya.
"Kemudian masih ada tujuh orang lainnya yang berstatus DPO (buron). Saya minta agar (tujuh DPO itu) segera menyerahkan diri," imbuh Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung, Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga membakar sepeda motor JA. Mereka juga sempat berniat membakar tubuh JA namun gagal.
"Saat itu warga sudah sempat menggotong JA ke sebuah makam dengan niatan mau dibakar. Namun aksi warga itu diketahui oleh Babinsa dan Babinkantibmas. Sehingga yang dibakar oleh warga hanya motor dan barang milik korban," jelas Agung.
Para pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP, terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Serta pasal 406 KUHP terkait upaya pembakaran barang milik korban.
Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila menemukan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Jadi tidak dibenarkan upaya main hakim sendiri. Mari bersama-sama menciptakan suasana kondusif di Nganjuk agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman," pungkas Agung.
Rif/Nji
Apakah korban yg hendak di curi kambingnya sudah di wawancarai untuk bisa mendapatkan informasi yg lebih lengkap dan akurat?
ReplyDeleteSaat membuat berita alangkah lebih baik mencari sumber dan data di lapangan sebanyak -banyaknya terlebih dahulu, karena setelah saya baca ada beberapa berita yg tidak sesuai fakta. Jangan hanya mencari sumber informasi dari satu pihak saja.
ReplyDeleteHedeh seng bener seng ndi
ReplyDelete