Sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD digelar KPU Nganjuk menjelang dibukanya pendaftaran bacaleg (29/4/2023) |
Sosialisasi digelar Jumat (28/4/2023) di Hotel Front One Nganjuk, untuk menyambut dibukanya masa pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol), mulai 1-14 Mei 2023.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg yang akan mendaftar, dan semua sudah diatur dalam peraturan KPU no 6 tahun 2023," kata Ketua KPU Nganjuk Pujiono.
Ia membeberkan, tidak ada penambahan atau pengurangan kursi di DPRD. Namun, terdapat perubahan di dapil 1 yang dulu 11 saat ini menjadi 10, dan Dapil 5 yang dulunya 9 saat ini menjadi 10.
"Semua total perolehan kursi masih 50 dan diambil merata dari dapil 1 hingga 5 masing-masing 10 kursi," ujar Pujiono.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Nganjuk Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nanang Wahyudi. Ia mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bacaleg yang akan mendaftar.
"Pihak penyelenggara hanya menerima berkas lengkap, kemudian akan ada tahapan ferifikasi data calon," ucapnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Yudha Harnanto. Menurut dia, sosialisasi ini penting agar lebih terbuka dan seluruh masyarakat bisa memahaminya.
Pihaknya berharap, pada tahapan pendaftaran bacaleg, bisa dipahami dan dilengkapi syarat-syaratnya. Apabila masih belum jelas, lanjut Yudha, maka bisa konsultasi melalui website www.kab-nganjuk.kpu.go.id ( KLIK DI SINI ).
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment