Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat merilis para pelaku pengeroyokan dan pelemparan rumah warga |
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam konferensi pers Senin siang (3/4/2023) di mapolres setempat.
“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 jam, kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan pelemparan batu yang menbuat 2 warga terluka yakni MP(26), AB(22), AR(18), RA(19), DG(19) dan PA(20) semuanya warga Desa Sonobekel,” kata Gusti.
Ia menduga, kejadian tersebut berawal dari para pelaku yang bercadar mencari seseorang dan menanyakan kepada korban bernama Jasmani, yang berada di TKP pada Selasa (28/3/2023) dini hari.
Tanpa diduga pelaku, saat itu korban mengenali salah satu pelaku, MP, meskipun sudah memakai cadar. Korban pun akhirnya dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.
Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga melempari rumah Yogi, korban lainnya, yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.
Nahasnya, Yogi terkena lemparan batu yang bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahi.
“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,” ucap Gusti.
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment