Mediasi di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Selasa (23/5/2023) gagal karena pihak tergugat menolak |
matakamera, Nganjuk - Anggota DPRD Nganjuk M. Fauzi Irwana melakukan langkah hukum setelah didepak dari Partai Demokrat. Bersama tim kuasa hukumnya, Fauzi menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I-B Nganjuk, pada Selasa siang (23/5/2023).
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjadi tergugat III, bersama dengan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya.
"Karena di dalam copy surat pemberhentian terhadap klien kami, ditandatangani oleh Saudara AHY selaku Ketum DPP Partai Demokrat bersama-sama dengan Sekjen," ujar KRT Nurwadi Reksohadinegoro, kuasa hukum Fauzi Irwana.
Nurwadi melanjutkan, untuk tergugat II adalah Emil Elestianto Dardak, Ketua DPD Demokrat Jatim sebagai pemberi rekomendasi pemecatan. Sedangkan tergugat I adalah Endah Sri Murtini, Ketua DPC Demokrat Nganjuk yang mengusulkan pemecatan terhadap Fauzi Irwana.
Sidang gugatan Fauzi Irwana akan digelar lagi 30 Mei 2023 dengan agenda jawaban pihak tergugat |
"Ini adalah gugatan terkait perbuatan melawan hukum. Intinya, yang pertama, klien kami merasa tidak diperlakukan sebagaimana etika berpartai. Karena surat asli pemecatan sampai hari ini belum diberikan kepada klien kami secara fisik. Tetapi malah sudah diedarkan ke media," ujar Nurwadi.
Yang kedua, lanjut Nurwadi, di dalam surat pemecatan kliennya tersebut, khususnya pada poin "Menimbang", tidak ada surat keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat. Di mana, menurut Nurwadi, seharusnya dilakukan mekanisme di mahkamah partai hingga menghasilkan keputusan.
Lebih lanjut Nurwadi mengatakan, pada proses pengajuan gugatan di PN Nganjuk ini, sempat dilakukan mediasi namun gagal, karena pihak tergugat menolak upaya tersebut.
"Jadi ini kan gugatan umum. Tapi pihak sebelah (tergugat) menolak mediasi karena menganggap sebagai gugatan parpol. Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sendiri yang memerintahkan mediasi, jadi meskipun pihak sebelah menolak, tetapi mediasi tetap dilakukan tanpa kehadiran prinsipal," urai Nurwadi.
Menurutnya, sesuai Peraturan MA 1/2016, para prinsipal wajib hadir dalam mediasi dan persidangan perkara ini.
"AHY, Emil Dardak itu harus hadir sebagai tergugat. Tapi karena tidak hadir maka mediasi gagal. Klien kami sendiri (Fauzi Irwana hadir sebagai prinsipal," ujar Nurwadi.
Bambang Sukoco, juga dari tim kuasa hukum Fauzi Irwana menambahkan, akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Demokrat, kliennya merasa dilecehkan, serta mengalami kerugian material dan immaterial.
"Maka dalam gugatan kami kepada Partai Demokrat, kami meminta ganti kerugian material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial Rp 2 miliar, atau totalnya senilai Rp 3 miliar," ucap Bambang Sukoco.
Sementara itu, dari pihak tergugat, yang hadir ke PN Nganjuk adalah Ketua DPC Demokrat Nganjuk Endah Sri Murtini. Adapun dari DPP Demokrat diwakili oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Mehbob.
"Jadi begini, kami memberhentikan Saudara Fauzi Irwana dari Partai Demokrat itu karena, pertama, baik langsung maupun tidak langsung terlibat dengan KLB Moeldoko, yang dibuktikan dengan foto bersama," ujar Mehbob.
"Kedua, kami juga temukan, yang sudah diverivikasi dan valid, bahwa Saudara Fauzi ini sudah pindah ke Partai Nasdem. Itulah yang membuat kami melakukan pemecatan dan PAW," imbuhnya.
Sedangkan terkait gugatan Fauzi Irwana ini, Mehbob menyebut pihaknya sempat beradu argumentasi dengan majelis hakim. Karena menurutnya, ini adalah perkara khusus parpol. Di mana, dalam proses penyelesaiannya tidak menganut Perma 1/2016 tentang mediasi.
"Makanya kami menolak mediasi. Dan tadi majelis hakim menyarankan untuk membuat surat keberatan dan sudah kami lakukan," ujar Mehbob.
Ketua Demokrat Nganjuk Endah Sri Murtini menambahkan, pihaknya mempersilahkan dan mengikuti saja upaya gugatan yang dilakukan Fauzi Irwana.
"Kami juga sudah membawa tim BHPP dari provinsi dan DPP, jadi ikuti sajalah prosesnya," tukas Endah.
Rif/Nji
Lebih lanjut Nurwadi mengatakan, pada proses pengajuan gugatan di PN Nganjuk ini, sempat dilakukan mediasi namun gagal, karena pihak tergugat menolak upaya tersebut.
"Jadi ini kan gugatan umum. Tapi pihak sebelah (tergugat) menolak mediasi karena menganggap sebagai gugatan parpol. Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sendiri yang memerintahkan mediasi, jadi meskipun pihak sebelah menolak, tetapi mediasi tetap dilakukan tanpa kehadiran prinsipal," urai Nurwadi.
Menurutnya, sesuai Peraturan MA 1/2016, para prinsipal wajib hadir dalam mediasi dan persidangan perkara ini.
"AHY, Emil Dardak itu harus hadir sebagai tergugat. Tapi karena tidak hadir maka mediasi gagal. Klien kami sendiri (Fauzi Irwana hadir sebagai prinsipal," ujar Nurwadi.
Bambang Sukoco, juga dari tim kuasa hukum Fauzi Irwana menambahkan, akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Demokrat, kliennya merasa dilecehkan, serta mengalami kerugian material dan immaterial.
"Maka dalam gugatan kami kepada Partai Demokrat, kami meminta ganti kerugian material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial Rp 2 miliar, atau totalnya senilai Rp 3 miliar," ucap Bambang Sukoco.
Endah Sri Murtini dan tim BHPP Partai Demokrat |
Sementara itu, dari pihak tergugat, yang hadir ke PN Nganjuk adalah Ketua DPC Demokrat Nganjuk Endah Sri Murtini. Adapun dari DPP Demokrat diwakili oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Mehbob.
"Jadi begini, kami memberhentikan Saudara Fauzi Irwana dari Partai Demokrat itu karena, pertama, baik langsung maupun tidak langsung terlibat dengan KLB Moeldoko, yang dibuktikan dengan foto bersama," ujar Mehbob.
"Kedua, kami juga temukan, yang sudah diverivikasi dan valid, bahwa Saudara Fauzi ini sudah pindah ke Partai Nasdem. Itulah yang membuat kami melakukan pemecatan dan PAW," imbuhnya.
Sedangkan terkait gugatan Fauzi Irwana ini, Mehbob menyebut pihaknya sempat beradu argumentasi dengan majelis hakim. Karena menurutnya, ini adalah perkara khusus parpol. Di mana, dalam proses penyelesaiannya tidak menganut Perma 1/2016 tentang mediasi.
"Makanya kami menolak mediasi. Dan tadi majelis hakim menyarankan untuk membuat surat keberatan dan sudah kami lakukan," ujar Mehbob.
Ketua Demokrat Nganjuk Endah Sri Murtini menambahkan, pihaknya mempersilahkan dan mengikuti saja upaya gugatan yang dilakukan Fauzi Irwana.
"Kami juga sudah membawa tim BHPP dari provinsi dan DPP, jadi ikuti sajalah prosesnya," tukas Endah.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment