Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyaksikan langsung penandatanganan MoU antara Kejari Nganjuk dan Bank Jatim |
NGANJUK, matakamera.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Nganjuk, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum, Jumat (16/6/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Alamsyah dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo. Di mana, turut dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Atas terjalinnya kerjasama tersebut, Kajari Nganjuk Alamsyah mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank Jatim, yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Nganjuk.
“Dengan kerjasama ini, Bank Jatim juga dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Nganjuk dalam bentuk litigasi maupun non litigasi," ujar Alamsyah.
Adapun kerjasama yang sudah disepakati antara lain pada aspek bantuan hukum dan pelayanan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo berharap, para nasabah nantinya akan berhati-hati dan semangat untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi atas penandatanganan nota kesepahaman ini. Pasalnya, kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan Pemkab Nganjuk, khususnya pada Bank Jatim akan mendapat manfaat lebih, dengan adanya program Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum oleh Kejari Nganjuk.
“Pemkab Nganjuk banyak terbantu dengan program Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum. Sehingga ketika kami mendapatkan probem dapat diselesaikan secara baik,” tukas Marhaen Djumadi.
Rif/ads/Pas/2023
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Alamsyah dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo. Di mana, turut dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Atas terjalinnya kerjasama tersebut, Kajari Nganjuk Alamsyah mengucapkan terima kasih kepada pihak Bank Jatim, yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Nganjuk.
“Dengan kerjasama ini, Bank Jatim juga dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Nganjuk dalam bentuk litigasi maupun non litigasi," ujar Alamsyah.
Adapun kerjasama yang sudah disepakati antara lain pada aspek bantuan hukum dan pelayanan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo berharap, para nasabah nantinya akan berhati-hati dan semangat untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi atas penandatanganan nota kesepahaman ini. Pasalnya, kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan Pemkab Nganjuk, khususnya pada Bank Jatim akan mendapat manfaat lebih, dengan adanya program Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum oleh Kejari Nganjuk.
“Pemkab Nganjuk banyak terbantu dengan program Pendampingan Hukum maupun Pendapat Hukum. Sehingga ketika kami mendapatkan probem dapat diselesaikan secara baik,” tukas Marhaen Djumadi.
Rif/ads/Pas/2023
0 komentar:
Post a Comment