Kasi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sumarwanto |
Pendaftaran sejumlah Kades aktif ini dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk pada 1 hingga 14 Mei 2023 lalu.
Kepala Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Sumarwanto, mengaku talah mendengar kabar sejumlah Kades aktif yang mendaftar jadi Bacaleg ini.
“Sesuai dengan informasi yang kami terima, ya ini belum resmi yang melapor ke saya, itu ada kisaran mungkin enam sampai dengan tujuh Kades (daftar Bacaleg),” jelas Marwan, sapaan karib Sumarwanto, Senin (12/6/2023).
Namun Marwan tak menyebutkan secara rinci siapa saja Kades aktif yang dikabarkan mendaftar sebagai Bacaleg tersebut.
Marwan hanya menyinggung bahwa salah satu syarat mendaftar menjadi Bacaleg ialah harus menjadi anggota partai politik (Parpol). Tapi di lain sisi para Kades diikat dengan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang dengan tegas melarang Kades berpolitik praktis.
“Di undang-undang desa dan turunannya sampai dengan peraturan bupati bahwa larangan kepala desa itukan menjadi pengurus partai politik,” paparnya.
Mengacu UU Desa tersebut, kata Marwan, seharusnya tidak boleh seorang Kades menjadi bagian atau anggota Parpol tertentu.
“Enggak boleh undang-undangnya (Kades menjadi anggota Parpol),” tegasnya.
Adapun sejauh ini, lanjut Marwan, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk juga belum menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari para Kades aktif yang dikabarkan mendaftar Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang.
“Belum, sampai sekarang belum ada (Kades aktif yang mengirimkan surat pengunduran diri ke PMD),” sebutnya.
Menurut Marwan, untuk mengurai masalah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan para camat yang di wilayahnya dikabarkan ada Kades aktif yang mendaftar Bacaleg.
“Tujuannya untuk memastikan (kabar) kepala desa yang mencalonkan,” kata dua.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi menuturkan, bahwa proses verifikasi administrasi pendaftaran Bacaleg masih berlangsung hingga saat ini.
Oleh karenanya, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa Kades aktif yang mendaftar menjadi Bacaleg di KPU Kabupaten Nganjuk.
“Kalau berkaitan dengan siapa saja yang terindikasi pekerjaan dilarang, entah itu kepala desa ataupun pekerjaan lain, itu masih belum bisa kami pastikan atau belum bisa kami umumkan,” kata dia.
“Berkaitan dengan kapan (diumumkan), tentu waktu yang pas itu waktu dimumkannya DCS, daftar calon sementara. Daftar calon sementara insyaallah tanggal 19 Agustus, insyaallah kalau enggak salah itu,” pungkas dia.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment