Kunjungi Warga Demangan, Mas Gondo Sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kertosono

Anggota DPRD Nganjuk Gondo Hariyono bersama warga Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom di balai desa setempat, Jumat malam (16/6/2023)
Sabtu 17 Juni 2023

matakamera, Nganjuk - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Drs H Gondo Hariyono, MSi mengunjungi konstituennya di Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Jumat malam (16/6/2023).

Kehadirannya di tengah-tengah warga tersebut untuk memberikan sosialisasi, terkair Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk nomor 4 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono, di balai Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Demangan, H Suparno, ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan puluhan warga, H. Gondo Hariyono menjelaskan sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas DPRD.

Alhamdulillah masyarakat antusias hadir untuk mengetahui tentang perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini, katanya.

H Gondo yang juga sebagai anggota Komisi 4 ini menyebut, dengan adanya Perda tersebut diharapkan tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan terhadap biaya jasa kesehatan di Kabupaten Nganjuk.


Sebab dalam perda tersebut dijelaskan secara rinci terkait berapa biaya jasa layanan medis di rumah sakit pemerintah serta aturan lain terkait retribusi jasa medis.

Yang pasti dengan Perda ini diharapkan masyarakat mengetahui aturan dan berapa biaya layanan medis, sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan, ungkapnya.

Selain itu, ia juga berharap dengan lahirnya Perda tersebut layanan medis dirumah sakit pemerintah dapat terus meningkat dan untuk masyarakat yang mampu agar dapat mendaftarkan diri ke BPJS

"Kami sarankan kepada masyarakat terutama yang mampu agar masuk ke BPJS, sehingga saat butuh layanan medis nantinya biayanya bisa ditanggung BPJS," pungkas Mas Gondo.

Rif/Pas
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System