Anggota DPRD Nganjuk Gondo Hariyono bersama warga Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom di balai desa setempat, Jumat malam (16/6/2023) |
Kehadirannya di tengah-tengah warga tersebut untuk memberikan sosialisasi, terkair Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk nomor 4 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono, di balai Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Demangan, H Suparno, ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan puluhan warga, H. Gondo Hariyono menjelaskan sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas DPRD.
Alhamdulillah masyarakat antusias hadir untuk mengetahui tentang perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini, katanya.
H Gondo yang juga sebagai anggota Komisi 4 ini menyebut, dengan adanya Perda tersebut diharapkan tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan terhadap biaya jasa kesehatan di Kabupaten Nganjuk.
Sebab dalam perda tersebut dijelaskan secara rinci terkait berapa biaya jasa layanan medis di rumah sakit pemerintah serta aturan lain terkait retribusi jasa medis.
Yang pasti dengan Perda ini diharapkan masyarakat mengetahui aturan dan berapa biaya layanan medis, sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan, ungkapnya.
Selain itu, ia juga berharap dengan lahirnya Perda tersebut layanan medis dirumah sakit pemerintah dapat terus meningkat dan untuk masyarakat yang mampu agar dapat mendaftarkan diri ke BPJS
"Kami sarankan kepada masyarakat terutama yang mampu agar masuk ke BPJS, sehingga saat butuh layanan medis nantinya biayanya bisa ditanggung BPJS," pungkas Mas Gondo.
Rif/Pas
0 komentar:
Post a Comment