Kepala MI As-Siddiq Mojoagung Prambon, Mashadi Abror (batik biru) saat dipanggil penyidik Kejari Nganjuk, Rabu (26/7/2023) |
Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jatim 2022, senilai ratusan juta rupiah.
Pantauan matakamera.net, Abror tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.00 WIB pagi. didampingi beberapa rekannya, memasuki ruang PTSP Kejari Nganjuk.
Tak lama kemudian, Abror diarahkan oleh penyidik Kejari Nganjuk untuk masuk ke ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam, hingga Abror meninggalkan Kantor Kejari Nganjuk pukul 13.46 WIB.
Mashadi Abror mengaku telah memberikan jawaban sejujurnya di hadapan penyidik Kejari Nganjuk |
"Apa yang terjadi, kita sudah jawab sejujur-jujurnya, sesuai dengan keadaan yang ada, realita yang ada. Minta doanya teman-teman media massa, semoga hal ini cepat terselesaikan, dan anak-anak yang mengaji di madrasah kami bisa menjadi lebih tenang," aku Mashadi Abror, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Ketika ditanya detail materi yang ditanyakan dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Abror mengaku tidak menghitung secara pasti.
"Yang jelas saya sudah bicara sejujur-jurunya sesuai realita," ujarnya.
Untuk diketahui, pemanggilan Mashadi Abror merupakan tindaklanjut dari laporan perwakilan warga, panitia, serta pengurus MI As Siddiq. Mereka melapor ke Kantor Kejari Nganjuk dengan didampingi kuasa hukum Pamuji S.H., M.H., pada Senin lalu (3/7/2023).
Mereka melaporkan terkait indikasi penyimpangan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 untuk pembangunan MI As Siddiq. Di mana, pada tahun 2021 lalu, lembaga pendidikan tersebut melalui kepala sekolahnya telah mengajukan permohonan pembangunan gedung MI kepada Gubernur Jawa Timur.
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji, Senin (3/7/2023).
Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.
Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.
“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.
Pamuji mengungkapkan, karena dinilai adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Sekdaprov Jatim untuk klarifikasi atau meminta informasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.
Hasilnya, ketika itu petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.
Akan tetapi, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Rif/Pas/2023
0 komentar:
Post a Comment