Perwakilan warga, panitia dan pengurus MI As Siddiq Desa Mojoagung, Prambon, didampingi kuasa hukum Pamuji SH, MH saat melapor ke Kejari Nganjuk, Senin (3/7/2023) |
Kepala MI tersebut dilaporkan oleh perwakilan warga, panitia, serta pengurus MI As Siddiq, Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Mereka melapor ke Kantor Kejari Nganjuk dengan didampingi kuasa hukum Pamuji S.H., M.H..
Kepada wartawan, Pamuji mengatakan, pihaknya melaporkan terkait dugaan tindak korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2022. Uang negara tersebut digunakan untuk pembangunan MI As Siddiq.
Di mana, pada tahun 2021 lalu lembaga tersebut melalui kepala sekolahnya telah mengajukan permohonan pembangunan gedung MI As Siddiq kepada Gubernur Jawa Timur.
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji.
Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.
Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.
“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.
Pamuji mengungkapkan, karena dinilai adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Sekdaprov Jatim untuk klarifikasi atau meminta informasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.
Hasilnya, ketika itu petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.
Akan tetapi, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ke Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq, Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp 409 juta yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan kawan-kawan, telah merugikan uang dan atau keuangan negara. Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara hukum,” pungkasnya.
Rif/Pas
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji.
Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.
Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.
“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.
Pamuji mengungkapkan, karena dinilai adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Sekdaprov Jatim untuk klarifikasi atau meminta informasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.
Hasilnya, ketika itu petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.
Akan tetapi, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ke Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq, Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp 409 juta yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan kawan-kawan, telah merugikan uang dan atau keuangan negara. Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara hukum,” pungkasnya.
Rif/Pas
0 komentar:
Post a Comment