Pamuji SH, MH, dan Suryanto SH, MH, mendampingi warga dan pengurus MI As Siddiq, saat dimintai keterangan oleh Kejari Nganjuk, Senin (10/7/2023) |
Di mana, pada Senin (10/7/2023), Kejari Nganjuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yakni, perwakilan warga, panitia, serta pengurus MI As Siddiq.
"Hari ini kami mendampingi klien kami, dari warga dan pengurus, bendahara Madin As Siddiq, untuk dimintai keterangan penyidik Kejari Nganjuk, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang kami laporkan," ujar Suryanto SH., MH., kuasa hukum warga pelapor.
Suryanto pun menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Korps Adhyaksa dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Di mana, beberapa hari sebelumnya, Senin (3/7/2023), warga melaporkan Kepala MI As Siddiq ke Kejari Nganjuk, sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2022 tersebut.
"Kami apresiasi Kejaksaan Negeri Nganjuk yang telah cepat menindaklanjuti laporan kami. Dan kami percaya kasus ini akan terus diproses sampai klien kami mendapatkan keadilan," urai Suryanto.
Pamuji S.H., M.H., yang juga menjadi kuasa hukum warga Mojoagung menambahkan, indikasi penyimpangan dana hibah tersebut berawal pada tahun 2021 lalu, ketika MI As Siddiq lembaga melalui kepala sekolahnya mengajukan permohonan bantuan pembangunan gedung MI As Siddiq kepada Gubernur Jawa Timur.
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji.
Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.
Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.
“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.
Pamuji mengungkapkan, karena dinilai adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Sekdaprov Jatim untuk klarifikasi atau meminta informasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.
Hasilnya, ketika itu petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.
Akan tetapi, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (3/7/2023), Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Apriady Miradian membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan atau pengaduan dari warga Desa Mojoagung.
Yakni, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk MI As Siddiq tahun 2022.
Selebihnya, pihak Kejari Nganjuk saat ini tengah memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Rif/Pas
0 komentar:
Post a Comment