Ketua LSM POLA Agung Widhi Pamungkas, bersama Sekretaris Kamsuri, melaporkan Dirut PDAU Nganjuk ke Kejari Nganjuk (21/7/2023) |
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua LSM POLA Nganjuk, Agung Widhi Pamungkas, didampingi Sekretaris Kamsuri.
Agung mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan petinggi perusahaan pelat merah itu, karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
"Ada dua poin perkara yang kami laporkan ke Kejari Nganjuk, disertai dengan dokumen bukti-buktinya," ujar Agung, di Kantor Kejari Nganjuk, Jumat (21/7/2023).
Pertama, kata Agung, yakni adanya selisih angka dana penyertaan modal tahun anggaran 2022. Yakni antara perencanaan dengan laporan pertanggung jawaban modal senilai Rp 77.919.476.
"Dalam hal ini kami menyikapi
adanya upaya untuk memanipulasi data sehingga value-nya tidak balance atau tidak sesuai," urai Agung.
Berikutnya, yang kedua, yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh direktur utama dalam mengambil kebijakan, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga dapat menimbulkan
potensi kerugian di dalam bisnis perumda aneka usaha, (PDAU)," imbuhnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, pelaporan ini sebagai bentuk peran dan tanggungjawab LSM POLA, untuk melakukan kontrol sosial adalah merupakan kewajiban hukum (legal obligation).
"Maka, kami mendorong pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan tindakan hukum kepada pihak
terkait sesuai dengan aturan hukum dan undang undang yang berlaku," tukas Agung.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa pihak juga telah menyoroti dugaan korupsi di tubuh PDAU Nganjuk.
Yakni, dari temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022 yang diduga dilakukan secara diam-diam atau sepihak. Serta, temuan tiga versi angka atau nominal yang berbeda-beda, dari laporan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.
Dirut PDAU Nganjuk Djaja Nur Edi beberapa waktu lalu juga sempat angkat bicara. Ia tak menampik adanya perbedaan angka nominal penyertaan modal dalam laporan pertanggungjawaban di DPRD Nganjuk.
Menurut Djaja, kesalahan penulisan angka itu dipicu dari persoalan teknis audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk PDAU.
"Jadi di awal saya masuk itu, akuntan kita resign (mengundurkan diri), juga termasuk direktur keuangannya," ujarnya.
Berikutnya, lanjut Djaja, ketika masuk akuntan dari KAP baru, ia menduga belum secara detail melakukan audit sehingga muncullah perbedaan nominal tersebut.
Sedangkan terkait perubahan rencana bisnis PDAU, Djaja juga mengakuinya. Ia bahkan menyebut telah melakukan perubahan berkali-kali. Dengan bentuk penggunaan anggaran yang bermacam-macam.
Rif/Pas/2023
0 komentar:
Post a Comment