Nganjuk Kabupaten Layak Anak, Tapi Iklan Rokok Jor-joran di Depan Sekolah

Foto kolase tiga reklame rokok yang bertebaran di sekitar kompleks sekolah Jalan Raya Anjuk Ladang, Ploso, Nganjuk/matakamera.net/Panji
Rabu 5 Juli 2023

NGANJUK, matakamera.net - Iklan produk rokok dalam bentuk papan reklame dan spanduk, banyak bertebaran di depan kompleks sekolah Jalan Raya Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Untuk diketahui, di kompleks setempat terdapat gedung SMA Negeri 2 (Smada) Nganjuk dan SD Negeri 2 Ploso Nganjuk. Sehari-hari ada ratusan pelajar dari kedua sekolah itu yang lalu-lalang, berkumpul dan melakukan aktivitas lainnya.

Hampir setiap hari, mata mereka disuguhi iklan-iklan, dari setidaknya tiga merek rokok berbeda. Jor-joran dan sangat mencolok.

Ada yang posisinya pas di depan gerbang sekolah. Ada juga yang di trotoar seberang jalan. Lalu, di atap warung samping sekolah, sampai yang berjajar di sepanjang marka tengah jalan, baik yang ke selatan maupun ke utara.

Pemandangan itu ironis dengan status mentereng yang disandang Nganjuk, sebagai Kabupaten Layak Anak. Pada 2022, berdasarkan rilis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Kabupaten Nganjuk bahkan masuk dalam Tujuh Kabupaten Tingkat Pratama Jatim dalam Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Padahal, dalam pemenuhan kriteria KLA, salah satu indikatornya adalah meniadakan iklan dan promosi yang berpotensi memicu kecanduan rokok pada anak.

Salah satu papan iklan rokok di depan gerbang Smada Nganjuk

Hadi (35), warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, mengaku sudah lama melihat reklame-reklame rokok di kawasan sekolah setempat. Ia menilai hal itu tidak pantas.


"Sudah bertahun-tahun seperti itu. Saya tidak tahu apakah itu dilarang atau tidak. Tapi menurut saya itu sama saja dengan terang-terangan mengajak anak-anak sekolah Nganjuk untuk merokok," ujar Hadi, Selasa (4/7/2023).

Seorang pegawai marketing produk rokok besar di Nganjuk mengaku, pemasangan papan-papan reklame rokok di dekat kompleks sekolah Jalan Anjuk Ladang itu sudah berjalan sejak 20 tahun lalu.

"Itu sejak 2003 Mas, dan setiap tahun kami lakukan maintenance (pemeliharaan,red)," ujarnya.

Praktisi hukum di Kabupaten Nganjuk, Wahju Prijo Djatmiko menilai, pemasangan papan-papan reklame atau iklan rokok di kawasan sekolah itu tidak etis.

"Seharusnya (pemasangannya) agak dijauhkan dari sekolah. Jangan di depannya persis. Karena itu kan dilihat langsung anak-anak sekolah. Mereka berkumpul, melihat, lalu memicu temptation of buy atau hasrat untuk membeli dan mencoba (rokok)," papar Wahju.

Dalam pengamatannya, sampai saat ini belum ada peraturan spesifik di Kabupaten Nganjuk yang mengatur tentang jarak minimal pemasangan reklame rokok, dari kawasan sekolah atau tempat berkumpulnya anak-anak.

"Kita bisa mencontoh Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang punya Perda 11 tahun 2019, itu diatur jaraknya harus 200 meter. Kemudian Solo ini juga sedang menggodok Raperda Kawasan Kesehatan Anak," ujar Wahju.

Penelusuran matakamera.net, Kabupaten Nganjuk sebenarnya sudah memiliki peraturan yang berkaitan dengan pemasangan iklan di kawasan sekolah. Meskipun belum spesifik.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Merujuk laman jdih.nganjukkab.go.id, di dalam perbup tersebut dijelaskan tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok.

Adapun BAB III Pasal 4 dijelaskan tentang kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Rif/Pas/2023
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System