Selasa 25 Juli 2023Oleh : Prayogo Laksono SH., MH., CLI., CLA., CTL., CRA.
Istilah "Badan Publik" digunakan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 tahun 2008), yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat. Termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan.
Dalam peraturan undang-undang lain seperti Undang-Undang Pelayanan Publik, istilah yang digunakan yaitu "penyelenggara pelayanan publik".
Badan Publik di Indonesia di antaranya yaitu:
1. Kementerian
2. Lembaga Pemerintah Nonkementerian
3. Lembaga Nonstruktural
4. Pemerintah Daerah
5. Pemerintah Desa
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Tentara Nasional Indonesia
8. Kejaksaan Agung
9. Parlemen (MPR, DPR, DPD, DPRD)
10. Peradilan (Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi)
11. Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah
12. Lembaga Pendidikan Negeri (TK, SD, SMP, SMA Negeri)
13. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
14. Partai Politik baik tingkat nasional atau daerah
15. Organisasi Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya (Co: PersatuanKeagamaan, Yayasan, Perkumpulan/Forum, dll) yang menerima dana dari APBN/APBD
16. Lain-lain, sepanjang menerima dana dari APBN/APBD
Pada tanggal 3 April 2008 telah diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengertian Informasi Publik yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun, apabila dipahami dari sisi lain, menurut pendapat penulis, istilah informasi publik berarti adalah informasi yang apabila dinilai dari kandungan materinya dan atau tempat dari mana informasi diperoleh, adalah memang informasi yang sudah menjadi milik publik.
Informasi publik sudah menjadi milik publik, tentunya tidak diperlukan pengaturan bagaimana cara memperoleh atau mempergunakan atau bahkan pemberian sanksi, apalagi sanksi dalam bentuk pidana, untuk persoalan yang terkait memperoleh atau mempergunakan informasi tersebut.
Berkaca pada perkara Pidana Informasi Publik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor Perkara : 61/Pid.Sus/2023/PN Gpr (dikutip dari laman SIPP PN Kediri kab.go.id), Seorang Pejabat Publik Harus Berhadapan dengan Hukum karena tidak memberikan Informasi Publik yang seharusnya dikonsumsi oleh Publik namun tidak diberikan kepada masyarakat yang berhak mengetahui.
Terdapat pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaab Informasi Publik yang mengatur persoalan informasi-informasi apa yang tidak dapat di publikan, padahal masuk dalam kriteria informasi publik sehingga berakibat publik tidak dapat memperoleh atau mengaksesnya, Yaitu :
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dalam Pasal 52 tersebut Delik yang dirumuskan secara materiil membawa konsekuensi dipergunakannya ajaran kausalitas.
Yaitu terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan dalam bentuk dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dengan akibat dalam bentuk kerugian bagi orang lain.(*)
*) Penulis adalah advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum Prayogo Laksono SH, MH, CLI, CLA, CTL, CRA & Partners
0 komentar:
Post a Comment