Calon Kasun Seloguno Menang Gugatan Lawan Kades Perning - Pemkab Nganjuk

Tim kuasa hukum penggugat, R. Firman Adi Suryo Bawono SH. MH dan GM Rahardji Santoso SE. SH. MH
Kamis 17 Agustus 2023

PTUN : Pengangkatan Kasun Batal, Kades Wajib Lantik Penggugat Jadi Kasun

NGANJUK, matakamera.net - Andri Setiyawan, calon kepala dusun (kasun) yang mengikuti ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ia menggugat proses pengisian Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, pada akhir tahun 2022 lalu, yang terbukti melanggar hukum.

Dalam putusan PTUN Surabaya tanggal 15 Agustus 2023, majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Andri Setiyawan dengan nomor perkara 30/G/2023/PTUN.SBY, dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Adapun tergugat I dalam perkara ini adalah Sahari, selaku Kepala Desa (Kades) Perning. Kuasa hukum Kades Perning adalah Pemkab Nganjuk melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Sedangkan tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan, Kasun Seloguno yang dilantik oleh Kades Perning pada 4 Januari 2023 lalu.

Tim kuasa hukum penggugat, GM Rahardji Santoso SE. SH. MH., dan R Firman Adi Suryo Bawono SH. MH., merasa bersyukur atas putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan seluruhnya gugatan klien mereka, Andri Setiyawan.

Melalui keterangan pers Rabu malam (16/8/2023), Rahardji Santoso, salah satu kuasa hukum penggugat menjelaskan, semua keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan memang mendukung dan memperkuat gugatan pihaknya.

"Gugatan kami, pada intinya bahwa klien kami (Andri Setiyawan) selama ini dicurangi. Semestinya, klien kami inilah yang diangkat menjadi Kasun Seloguno. Tapi kenyataannya, yang dilantik (menjadi Kasun Seloguno) adalah kontestan yang tidak memenuhi syarat di waktu awal pendaftaran pengisian kasun," ujar Santoso.

Yang dimaksud tidak memenuhi syarat adalah bahwa kasun yang dilantik, Wahyu Setiawan, saat mendaftar tidak berdomisili di Dusun Seloguno, melainkan di Dusun Perning.

"Dalam pengisian kasun, selain persyaratan umum itu ada persyaratan khusus. Yaitu kontestan harus berdomisili di dusun setempat. Tidak bisa dari dusun lain," urai Santoso.

Syarat khusus tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Desa, dan Perbup Nganjuk Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Jadi, ada beberapa jabatan perangkat desa yang memang memiliki persyaratan khusus, seperti domisili kasun. Contoh lainnya modin. Modin itu juga ada syarat khususnya, harus laki-laki dan bisa membaca Alquran. Tidak bisa ditawar-tawar. Inilah yang disebut dengan peraturan yang berpijak pada kearifan lokal," tutur Rahardji Santoso.

Menurutnya, jika kasun yang dilantik berasal dari dusun atau wilayah lain, maka ia tidak akan mengerti kondisi demografi dan geografi dusun setempat.

"Tergugat intervensi (Wahyu Setiawan) ini bahkan membuat langkah sendiri yang tidak ada dasar hukumnya. Yaitu pindah domisili dari Dusun Perning ke Dusun Seloguno setelah dilantik menjadi kasun," imbuh Santoso.

Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memutus perkara gugatan ini terdiri dari hakim ketua Dini Pratiwi Puji Lestari, hakim anggota Ceckly Jembly Kereh, dan hakim anggota Listyorani Imawati.

Merujuk laman SIPP PTUN Surabaya, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan eksepsi atau penolakan/keberatan tergugat tidak dapat diterima.

Dokumentasi pelantikan/pengangkatan perades (salah satunya Kasun Seloguno) oleh Kades Perning pada 4 Januari 2023 lalu. PTUN memutus pengangkatan tersebut wajib dibatalkan

Ada 5 pokok perkara dalam amar putusan tersebut, an
tara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal SK Kades Perning Nomor 188/03/K.411.505.2001/2003, tanggal 3 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kasun Seloguno Wahyu Setiawan.

Berikutnya, mewajibkan tergugat (Kades Perning) untuk mencabut SK tersebut, serta mewajibkan tergugat untuk mengangkat penggugat (Andri Setiyawan) sebagai Kasun Seloguno.

Selebihnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada tergugat I dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng sebesar Rp 490 ribu.

Lebih lanjut dikatakan Rahardji Santoso, dalam persidangan pihaknya juga sempat menyoroti kejanggalan dalam SK Kades Perning tersebut. Yakni, tidak dicantumkannya konsideran di dalam SK.

"Semoga putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Serta, kepada pihak-pihak terkait perkara agar mematuhi dan segera melaksanakan putusan tersebut," tukas Santoso.

Dikonfirmasi terpisah, Wachid, selaku kuasa hukum tergugat II intervensi, belum bersedia memberikan pernyataan dan sikap terkait putusan tersebut. Hal ini karena pihaknya masih menunggu penjelasan lengkap terkait apa saja pertimbangan-pertimbangan hukum hakim dari putusan tersebut.

"Saya baru lihat (putusan) di e-court, masih menunggu lebih detialnya," ujar Wachid, dikonfirmasi Kamis siang (17/8/2023).

Rif/Pas/2023
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System