Anggota DPRD Nganjuk dari Fraksi Gerindra, Suprapto menggelar sosialisasi Perda 8/2018 di Balai Dusun Banaran, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom (3/12/2023) |
Kegiatan tersebut digelar di halaman rumah Kepala Dusun Banaran, desa setempat. Tampak hadir antara lain jajaran perangkat desa, dan puluhan warga yang begitu antusias mengikuti acara.
Suprapto dalam sambutannya berkomitmen untuk melayani dan menyerap aspirasi masyarakat, terkait berbagai persoalan yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Nganjuk.
Suprapto yang kini kembali maju menjadi Caleg DPRD Nganjuk Dapil 4 itu secara khusus juga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
"Di lingkungan kita, terutama anak muda menjadi rentan terhadap iming-ining penyahgunaan narkoba. Dengan berbagai cara dan trik baru. Karena itu kita sebagai orangtua harus benar-benar waspada dan mengawasi pergaulan putra-putrinya," ujar legislator Komisi A DPRD Nganjuk tersebut.
Suprapto berharap, sosialisasi Perda tersebut dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja.
“Kita berharap, masyarakat khususnya di Dusun Banaran dan Desa Demangan ini lebih sadar dan mampu saling menjaga antar satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba," tukas Suprapto.
Sementara Suwandi Kepala Dusun Banaran mengatakan, kunjungan Anggota DPRD Nganjuk Suprapto ke wilayahanya selain untuk menyosialisasikan Perda Narkoba, juga bertujuan agar masyarakat dapat dengan leluasa menyampaikan semua keluh kesahnya atas kekurangan yang ada.
"Semoga harapan dan keluh kesah masyarakat dapat terjawab dan apa yang masyarakat harapkan terkait pembangunan dan peningkatan ekonomi di dusun ini menjadi perhatian serius dari anggota DPRD Nganjuk fraksi Gerindra," tutur Suwandi.
Rif/Pas
0 komentar:
Post a Comment