Kamis 31 Januari 2024NGANJUK, matakamera.net - Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang desa, merupakan amanat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diharapkan, UU tersebut dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., saat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan dan Penetapan Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (31/1/2024).
Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nganjuk., anggota Forkopimda atau yg mewakili, staf ahli, asisten dan sluruh kepala perangkat daerah.
Adapun perubahan ketiga yang dilakukan me;liputi revisi pada 10 item atau poin dalam 6 pasal Perda tersebut.
“Intinya ada revisi-revisi di beberapa item misalnya terkait batas usia perangkat desa yakni 60 tahun, ini memperjelas aturan, juga terkait dana penghargaan pensiun perangkat yang sebelumnya ditul ‘sesuai kemampuan’ disini tertulis 50% dari hasil pengelolaan bengkok, intinya aturan saat ini merupakan penyempurnaan atau penyesuaian aturan di atasnya,” kata Sri Handoko.
Rif/Pas/2024
Home
Berita
Bupati Nganjuk
DPRD Nganjuk
Regional
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Pengesahan dan Penetapan Raperda Perubahan Ketiga Perda 1/2016 tentang Desa
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment