Penyerahan LKPD Unaudited tersebut juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur secara serentak di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa siang (5/3/2023).
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang hadir menyerahkan LKPD tingkat Provinsi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerikasaan laporan keuangan bukanlah akhir.
“Di ujungnya adalah bagaimana laporan keuangan ini menjadi sarana untuk mencapai tujuan, yang tak lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan di daerah,” terangnya.
Untuk diketahui, penyerahaan LKPD merupakan kewajiban dari seluruh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran dan arus kas dari suatu entitas, kemudian kita bisa menggunakan laporan untuk mengambil keputusan, menganalisis bagaimana perencanaan berikutnya, dijadikan bahan evaluasi berikutnya.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment