Sosialisasi seleksi anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Jatim V digelar di Aula KPU Nganjuk, Jumat malam (8/3/2024) |
Sosialisasi digelar secara daring dan luring di Aula KPU Kabupaten Nganjuk, mulai pukul 19.00 WIB. Di mana, seleksinya meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Nganjuk.
Sekretaris Timsel Jatim V Calon Anggota KPU kabupaten/kota, Taufik Al Amin mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KPU, dapat melengkapi berkas persyaratan pendaftaran yang bakal dibuka mulai 8 Maret 2024 sampai 19 Maret 2024.
"Sosialisasi ini bagian dari cara kita untuk memilih, merekrut calon SDM yang berkualitas, endingnya adalah hasil Pemilu kita bisa berintegritas. Artinya, bagaimana bisa independen, jujur dengan hasil terbaik. Salah satunya dengan mekanisme rekruitmen yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Taufik.
Taufik menyebut, beberapa persyaratan itu di antaranya, Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, berdomisili di wilayah yang sesuai dengan tempat pendaftaran, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," urai Taufik.
Selain itu, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
"Saya mengajak masyarakat yang merasa memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan baik secara administrasi dan lainnya, jangan berkecil hati untuk ikut mendaftar. Bahkan kalau mau, ASN pun bisa banting setir menjadi bagian dari penyelenggara pemilu," pungkas Taufik.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment