Senin 8 April 2024NGANJUK, matakamera.net - Sebanyak 397 peserta yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Senin (8/4/2024).
Penyerahan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 dilaksanakan di Pendopo KRT Sosro Koesoemo.
Adapun formasi yang menerima SK hari ini terdiri dari formasi PPPK Teknis sebanyak 100 formasi. Dari 100 formasi tersebut 96 peserta dinyatakan lulus dan 4 formasi tidak terisi. Sedangkan di tahap pemberkasan sebanyak 95 peserta lulus, dan 1 orang mengundurkan diri.
Berikutnya, formasi Kesehatan sebanyak 363 formasi. Dari 363 formasi tersebut, 304 peserta dinyatakan lulus dan 59 formasi tidak terisi. Lalu dari 304 peserta yang lulus, pada tahap pemberkasan ada 2 peserta yang belum mendapat NIP dan saat ini masih proses.
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang sudah menerima SK. Beliau berpesan agar memiliki pengabdian dan kecintaan terhadap bumi anjuk ladang.
“Kami berharap pelayanan terus ditingkatkan, kita adalah pelayan masyarakat, apapun keluhan masyarakat harus kita dengar dan layani dengan baik, karena masyarakat adalah tuan kita, pelayanan harus humanis, layani dengan sepenuh hati. Integritas dan inovasi harus dilakukan sebagai upaya pelayanan yang optimal,” ujar Sri Handoko.
Sri Handoko juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan pihak yang terlibat dalam proses seleksi PPPK Formasi Tahun 2023 ini.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang berperan mulai dari tahap awal hingga hari ini, sehingga proses ini bisa terlaksana dengan baik, terakhir saya ucapkan selamat bertugas melayani masyarakat bumi anjuk ladang dengan cinta damai dan senyum serta menjadi ASN yang berakhlak,” pungkas Sri Handoko Taruna.
Rif/Pas/2024
Home
Berita
Bupati Nganjuk
pemkab nganjuk
Regional
Di Pengujung Ramadan, Pj Bupati Nganjuk Serahkan 397 SK PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Formasi 2023
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment