Petugas Dinas PUPR Nganjuk didampingi Satpol PP saat mengecek dua bangunan liar di atas sungai irigasi di selatan GOR Bung Karno, Rabu (8/5/2024) |
Pada Rabu (8/5/2024), tim Dinas PUPR Nganjuk bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk mengecek langsung keberadaan dua bangunan ilegal tersebut. Di mana, ternyata wujudnya sudah berupa bangunan permanen di atas sungai irigasi.
"Bangunan seperti itu jelas menyalahi peraturan daerah (perda). Dampaknya bisa menghambat aliran air sehingga rawan menimbulkan banjir," ujar Kepala Dinas PUPR Nganjuk Gunawan Widagdo, Kamis (9/5/2024).
Didampingi Satpol PP selaku aparat penegak perda, tim dari Dinas PUPR Nganjuk kemudian menemui pemilik bangunan dan diminta menghentikan aktivitas pembangunan.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, Gunawan menyebut pihaknya bersama instansi terkait akan lebih memperketat pengawasan dan pendataan aset saluran air milik pemerintah, yang secara aturan tidak boleh didirikan bangunan di atasnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan permanen atau semi-permanen di atas aluran sungai, selokan atau drainase milik pemkab maupun provinsi, karena itu jelas melanggar peraturan dan ada konsekuensi hukumnya," tukas Gunawan Widagdo.
Rif/Pas/adv/2024
0 komentar:
Post a Comment