Komisioner/Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi (kanan) / foto: dok. KPU Nganjuk |
Kandidat yang ingin maju melalui jalur non-parpol tersebut wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 64.184 orang.
"Syarat dukungan perseorangan di Kabupaten Nganjuk itu sebanyak 64.184 orang tersebar di 50 persen lebih kecamatan. Artinya minimal 11 kecamatan di Kabupaten Nganjuk," kata Komisioner KPU Nganjuk Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nanang Wahyudi, Ahad (5/5/2024).
Nanang mengatakan, 64.184 dukungan KTP tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan fotokopi KTP.
Warga yang memberi dukungan ke calon perseorang minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, tercatat di dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih. Hal ini menurut Nanang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, tahapan persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 hingga 7 Mei 2024. Kemudian pada 8 hingga 12 Mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon ke KPU Nganjuk. Lalu 13 hingga 29 Mei 2024 proses verifikasi dukungan syarat calon.
"Warga Nganjuk yang berniat menjadi calon bupati atau wakil bupati jalur perseorangan sudah bisa mendaftar. KPU juga membuka jalur pendaftaran lewat online. Untuk menanyakan kelengkapan berkas dan administrasi lainnya calon perseorangan bisa langsung datang ke kantor KPU Nganjuk," jelas Nanang Wahyudi.
Untuk diketahui, dalam catatan Pilkada Kabupaten Nganjuk, pernah muncul 2 paslon independen yang berlaga pada Pilkada 12 Desember 2012 silam.
Pasangan cabup-cawabup perseorangan tersebut masing-masing Njono Djojo Astro-Saiful Anam dan Yusmanto-Gatot Nursalim. Mereka bersaing dengan 3 pasangan lainnya dari jalur parpol.
Kendati tak didukung parpol, nyatanya mereka bisa meraup suara siginifikan. Bahkan, pasangan independen Njono Djojo Astro-Saiful Anam kala itu berhasil meraih suara terbesar ketiga dari 5 paslon.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment