GK, tersangka curanmor (tangan diborgol) saat diinterogasi di Mapolsek Bagor |
Kasus ini terjadi pada tanggal 21 April 2024 di area persawahan di Dusun Kandangrejo, Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Setelah korban Gaguk Winarsih, Desa Paron, Kecamatan Bagor melaporkan kejadian sepeda motornya hilang, Polsek Bagor dan Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada 9 Mei 2024, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang bernama GK. Pria ini diringkus di Jalan Raya Gading, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kasatrskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya mengatakan, dari proses penangkapan pelaku GK, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain BPKB, STNK, kunci T yang digunakan pelaku dan sepeda motor Yamaha Mio M3 125," kata Lanang.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bagor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dan bantuan masyarakat yang turut membantu anggota kepolisian alam menangani kasus ini.
"Polres Nganjuk akan terus berupaya memberikan pelayanan dan keamanan yang terbaik kepada masyarakat. Serta, kami selalu mengingatkan agar dapat menjaga dan mengamankan barang-barangnya, kunci ganda sepeda motor apabila ditinggal pergi," pungkas Muhammad.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment