Atas Dasar Kemanusiaan, Polres Nganjuk Selesaikan Kasus Pencurian di Kedungombo dengan Restorative Justice

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Warujayeng, Jumat (21/6/2024)
Jumat 21 Juni 2024

Polisi, Warga dan Pemdes Kedungombo Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama

NGANJUK, matakamera.net - Polres Nganjuk dan jajaran baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Atas dasar kemanusiaan, penyelesaiannya dilakukan secara restorative justice (RJ).

Hal ini dikatakan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Kedungombo, Jumat sore (21/6/2024), di Mapolsek Warujayeng.

Menurut Muhammad, alternatif penyelesaian perkara dengan RJ yang dimaksud diterapkan pada kasus pencurian tabung gas elpiji melon 3 kilogram. Di mana, pada Selasa (18/6/2024) lalu, aparat kepolisian bersama warga dan perangkat desa setempat mengamankan S, (55), seorang pria pelaku pencuri elpiji 3 kilogram.

Pelaku asal Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri itu sempat dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk menjalani proses kasusnya. Namun kemudian polisi menyelesaikannya dengan RJ.

“Hal ini karena korban (pemilik tabung elpiji 3 kilogram) memutuskan untuk tidak membuat laporan perkara. Tetapi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, sehingga antara korban dan pelaku bersepakat untuk damai," ungkap Muhammad.

Merespons hal itu, lanjut Muhammad, polisi kemudian menerapkan RJ sehingga pelaku tidak ditahan.

"Jadi pelaku mengaku baru sekali mencuri dan dilakukan secara spontan, setelah melihat elpiji di dapur rumah warga. Tidak direncanakan. Motifnya karena karena pelaku terdesak untuk kebutuhan elpiji di rumahnya," ujar Muhammad.

Selain kasus pencurian elpiji, pada Jumat lalu (14/6/2024), polisi  bersama warga juga berhasil mengamankan A, seorang pria asal Dusun Bulurejo, Desa Kedungombo, pelaku pencurian ayam.

Muhammad mengatakan, pelaku yang merupakan tetangga satu desa dengan korban itu sudah menjalani proses hukum higga putusan pengadilan pada 16 Mei 2024. Di mana, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan vonis 2 bulan penjara 1 tahun masa percobaan.

"Proses tindak pidana ringan atau tipiring itu sesuai dengan Perma Nomor 2 tahun 2021," urai Muhammad.

Lebih lanjut dijelaskan Muhammad, dalam pertemuannya dengan Kades dan Perangkat Desa Kedungombo, disepakati upaya bersama untuk menjaga kondusivitas dan kamtibmas. Khususnya terkait kolaborasi antara warga dengan kepolisian dalam menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian.

Sementara itu, Kades Kedungombo Hariyono menyampaikan terima kasih kepada Polres Nganjuk yang telah konsisten membantu menjaga keamanan di desanya.

“Selaku Kepala Desa Kedungombo, saya mengucapkan terima kasih pada pihak Polres Nganjuk, Polsek Warujayeng dan Forkopimcam Tanjunganom yang telah melakukan serangkaian langkah pencegahan, di mana untuk saat ini sinergi antara pemerintah desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa semakin ditingkatkan,” pungkas Hariyono.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System