Tersangka SS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (12/6/2024) |
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad dalam konferensi pers Rabu (13/6/2024), menyebut, tersangka SS merupakan pelaku yang beraksi pada 8 TKP, yang semuanya masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kipas wayer diesel, 1 unit diesel air merk Matari, 1 unit diesel merk Me, 1 unit diesel tanpa merk, 2 buah kunci pas, sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer atau water pump,” ujar Muhammad.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.
“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar Julkifli.
Atas perbuatannya, SS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment