Beraksi di 8 TKP, Pria Pencuri Pompa Air Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Tersangka SS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (12/6/2024)
Rabu 12 Juni 2024

NGANJUK, matakamera.net - SS, seorang pria asal Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pelaku pencurian pompa air berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Nganjuk. Pria 51 tahun tersebut diketahui telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad dalam konferensi pers Rabu (13/6/2024), menyebut, tersangka SS merupakan pelaku yang beraksi pada 8 TKP, yang semuanya masih termasuk dalam  wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kipas wayer diesel, 1 unit diesel air merk Matari, 1 unit diesel merk Me, 1 unit diesel tanpa merk, 2 buah kunci pas, sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer atau water pump,” ujar Muhammad.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.

“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar Julkifli.

Atas perbuatannya, SS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System