Suasana mediasi antara warga Desa Karangsono dengan perwakilan 3 perusahaan tambang di kantor desa setempat, Selasa (4/6/2024) |
Dalam mediasi yang dihadiri Kepala Desa Karangsono, Perwakilan Dinas PUPR Nganjuk, Dishub Nganjuk, Perwakilan 3 Perusahan Tambang dan warga tersebut, membuahkan kesepakatan baru.
Yakni, armada-armada truk pengangkut tanah uruk yang ditambang PT Akhsa dilarang beroperasi jika belum memenuhi semua tuntutan warga.
"Jadi sementara ini tadi sudah ada kesepakatan, bahwa selama pihak penambang belum memenuhi tuntutan warga, maka armada dihentikan," ujar Nurdiono, koordinator warga yang mengikuti mediasi.
Menurut Nurdiono, truk baru boleh beroperasi dan aktivitas tambang dibuka kembali jika permintaan warga benar-benar direalisasikan. Salah satunya terkait pengecoran jalan.
"Dalam mediasi ini tadi disekapati akan dilakukan pengecoran (jalan). Jadi biar dilaksanakan dulu pengecoran itu, baru boleh dibuka tambangnya, dan truk boleh lewat," ungkap Nurdiono.
Lebih lanjut dikatakan Nurdiono, dalam mediasi juga dibuat surat kesepakatan tertulis, di mana jika pihak perusahaan mengingkari kesepakatan maka akan ada sanksi-sanksinya.
Untuk diketahui, poin utama tuntutan warga kepada PT Akhsa dan 2 perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di wilayah setempat, antara lain pemberian dana CSR untuk desa, kompensasi untuk warga terdampak dan perbaikan jalan rusak.
Selebihnya, Nurdiono berharap perusahaan penambang kali ini benar-benar menepati janji, sehingga ke depan tidak ada lagi demonstrasi-demonstrasi atau aksi pemberhentian armada truk.
Yuliana Margaretha, Koordinator LSM Antikorupsi Salam Lima Jari |
Sementara itu, Ketua LSM antikorupsi Salam Lima Jari Nganjuk, Yuliana Margaretha berharap bahwa mediasi hari ini adalah pertemuan terakhir.
"Melihat kesepakatan antar pihak yang sudah terjadi, dan saya mendengar arahan dari Pak Kades yang sangat bagus sekali, akhirnya ada kesepakatan yang sesuai tuntutan warga," ujar Yuliana.
Namun demikian, Yuliana juga tetap mengingatkan, bahwa kesepakatan hari ini harus benar-benar dilaksanakan oleh pihak penambang.
"Seperti pengecoran jalan yang disepakati hari ini. Itu harus segera dilaksanakan. Tambang tidak boleh dibuka sebelum pengecoran jalan selesai dilakukan.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment