Kades se-Nganjuk Resmi Tambah Masa Jabatan 2 Tahun, Pelantikan di Pendopo

Kamis 13 Juni 2024

NGANJUK, matakamera.net - Ratusan kepala desa (kades) se-Kabupaten Nganjuk dipastikan akan dilantik kembali, untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Kepastian kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto. Pelantikannya dijadwalkan pada Rabu (19/6/2024) mendatang, di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemkab Nganjuk.

Menurut Puguh, ada sebanyak 260 kades dan BPD, dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk yang akan mengikuti pelantikan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

"Sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI," terang Puguh, Senin (10/6/2024).

Pemkab Nganjuk melalui Dinas PMD disebut Puguh juga telah menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan kades dan BPD. Rujukannya adalah Surat Edaran (SE) dari Dirjen Kemendagri pada tanggal 5 Juni 2024 lalu. Di mana, isinya mengatur pelaksanaan pengukuhan perpanjangan kades dan BPD paling lambat 30 Juni 2024.

Usai menerima SE tersebut, Puguh mengaku telah berkoordinasi dengan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna. Kemudian disepakati jadwal pelantikan perpanjangan masa jabatan kades pada Rabu (19/6/2024) di pendopo setempat.

Mengapa tidak semua kades di 264 desa dilantik? Menurut Puguh, ada 4 desa yang tidak dilakukan perpanjangan jabatan, karena masih diisi penjabat (Pj) kades. Masing-masing Desa Kacangan Kecamatan Berbek, Desa Mojokendil Kecamatan Ngrongot, Desa Bajang Kecamatan Ngluyu dan Desa Gemenggeng Kecamatan Pace.

Untuk diketahui, saat ini juga ada 3 kades di Kabupaten Nganjuk yang sedang ditahan, karena tersangkut perkara tindak pidana. Masing-masing Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso yang tersangkut korupsi PAD Desa tahun 2020-2021.

Lalu Kades Oro-Oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Bismoko yang terjerat kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan Kades Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom Susilo Dwi Prasetyo  yang menjadi tersangka kasus penipuan.

Terkait 3 kades bermasalah tersebut, Puguh Harnoto menyebut masing-masing tetap akan mendapatkan perpanjangan jabatan selama 2 tahun. Hal ini karena mereka masih dalam proses pidana dan belum mendapat putusan tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Apalagi amanah yang didapat ini sudah seharusnya bisa memperkuat pembangunan di desa, termasuk penggunaan dana desa," pungkas Puguh Harnoto.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System