Bawaslu Nganjuk memanggil dan memeriksa Kades Kampungbaru terkait undangan silaturahmi paslon nomor urut 3 |
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kades Kampungbaru, Susilo Dwi Prasetyo, pada Jumat (27/9/2024), terkait surat undangan tersebut.
"Sudah (diperiksa) kemarin siang," ujar Yudha kepada media ini, Sabtu (28/9/2024).
Untuk diketahui, foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp. Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis malam (26/9/2024) pukul 18.30 WIB.
Beberapa saat sebelum acara dimulai, tiba-tiba pertemuan tersebut dibatalkan. Padahal kursi-kursi undangan sudah ditata dan paket kue dan makanan sudah dibungkus.
Saat acara tersebut, Yudha menyebut pihaknya juga sudah menerima laporan.
"Kita adakan pengawasan di jajaran teman-teman di bawah," ujar Yudha Kamis petang (26/9/2024).
Lebih lanjut Yudha mengatakan, selain memeriksa Kades Kampungbaru, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari tuan rumah. Selebihnya, pihaknya kini masih menunggu proses penelaahan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu warga desa setempat, acara silahturami ini akan didatangi 600-700 orang. Acaranya hanya mendengarkan visi dan misi dari para calon pemimpin daerah, dan menganggap kesempatan untuk berinteraksi langsung antara paslon no 3 dan warga. Namun, beberapa warga dan pengamat politik menilai tindakan tersebut bisa dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Kepala desa kampungbaru diduga terlibat dalam politik praktis yang menunjukkan ketidaknetralannya dalam Pilkada 2024.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, memberikan tanggapan tegas terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada. Menurut Nur Solekan, konsekuensi ASN yang melanggar undang-undang akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme keputusan dari bawaslu untuk kode etik ASN.
"Seharusnya ASN dapat menjaga integritas dan profesionalisme, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Jika setelah dilakukan peyelidikan oleh bawaslu dan terbukti benar adanya ketidaknetralan ASN maka saya bersama pj bupati nganjuk selaku pembina kepegawaian ditingkat kabupaten akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturannya," pungkasnya.
Sementara itu, Marhaen Djumadi kepada wartawan Sabtu (28/9/2024) mengatakan, terkait surat undangan Pemdes yang tersebar berisi paslon nomor urut 3 tersebut, pihaknya mengaku merasa dirugikan. Marhaen menyebut akan mengirimkan tuntutan ke Bawaslu Nganjuk.
"Saya merasa adanya kegiatan tersebut merasa dirugikan dan menuntut Bawaslu untuk memeriksa dengan tuntas,” ujar Marhaen Djumadi pada, Sabtu (28/9/2024).
Marhaen mengatakan, undangan tersebut melanggar PKPU dan membantah bahwa pihaknya mengarahkan kegiatan tersebut. Marhaen mengaku juga berharap Bawaslu Nganjuk menyikapi secara tegas dan menyelidiki secara tuntas permasalahan ini.
Rif/Pas/2024
"Saya merasa adanya kegiatan tersebut merasa dirugikan dan menuntut Bawaslu untuk memeriksa dengan tuntas,” ujar Marhaen Djumadi pada, Sabtu (28/9/2024).
Marhaen mengatakan, undangan tersebut melanggar PKPU dan membantah bahwa pihaknya mengarahkan kegiatan tersebut. Marhaen mengaku juga berharap Bawaslu Nganjuk menyikapi secara tegas dan menyelidiki secara tuntas permasalahan ini.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment