ASN-Kades Tak Netral di Pilkada, Pj Bupati Nganjuk Sebut Sanksinya Copot Jabatan

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna diwawancarai wartawan saat Apel Netralitas ASN di GOR Bung Karno Nganjuk, Kamis (3/10/2024)
Kamis 3 Oktober 2024

NGANJUK, matakamera.net - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna buka suara menanggapi viralnya video beberapa kepala desa (kades), yang menghadiri sebuah acara diduga kampanye paslon Marhaen-Trihandy, di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso.

Sri Handoko mengatakan, pihaknya telah mengetahui perihal video viral tersebut, dan saat ini ikut memantau proses pengusutannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Nganjuk).

"Benar, (pengusutan video viral) itu sedang berproses dan kita menghormati proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Bawaslu Nganjuk). Kita (Pemkab Nganjuk) juga melakukan langkah-langkah sesuai aturan bagi ASN," ujar Sri Handoko, di sela Apel Netralitas ASN di GOR Bung Karno Nganjuk, Kamis (3/10/2024).

Alumnus STPDN tahun 2000 tersebut mengaku juga sudah mengetahui, bahwa Bawaslu Nganjuk saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kades dan pihak-pihak terkait video tersebut.

"Dan kami di internal juga akan melaksanakan hal yang demikian," imbuh Sri Handoko.

Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh ASN harus bersikap netral dalam momentum Pilkada Serentak 2024. Sebab, netralitas ASN penting demi menjaga demokrasi serta kualitas pelayanan publik. 

Menurut Sri Handoko, ASN adalah semua pegawai yang dibayar oleh uang negara. Termasuk di dalamnya kades dan perangkat desa.


Netralitas ASN diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Pada aturan itu, disebutkan setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik. 

Selanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

"Aturan perundangan-undangan sifatnya mengikat dan tentu ada sanksi bila melanggar. Aturan ini harus ditaati oleh ASN. Kami berharap proses demokrasi di Nganjuk bisa berjalan dengan baik," pungkas Sri Handoko.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System