Kades Mlorah-Puhkerep Diduga Hadiri Kampanye Marhaen-Trihandy, Bawaslu Nganjuk Turun Tangan

Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto menanggapi video viral sejumlah kades menghadiri acara Marhaen-Handy di Desa Mlorah Rejoso
Rabu 2 Oktober 2024

NGANJUK, matakamera.net - Belum tuntas kasus undangan Kepala Desa (Kades) Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom yang memfasilitasi pasangan calon (paslon) Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, baru-baru ini beredar lagi video pertemuan diduga kampanye Paslon Marhaen-Trihandy di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso yang dihadiri sejumlah kades.

Video berdurasi 1 menit itu viral di media sosial, di mana terlihat Marhaen-Trihandy menghadiri pertemuan dengan sejumlah orang. Terdengar pembawa acara menyebut Marhaen-Trihandy hadir selaku calon bupati terpilih, disusul dengan menyebut Kades Mlorah dan Kades Puhkerep, Kecamatan Rejoso yang juga hadir di lokasi.

"Yang saya hormati Kang Marhaen Mas Handy selaku calon bupati Nganjuk erpilih. Yang saya hormati, Pak sohibul bait (tuan rumah) Pak Kades Mlorah. Pak Kades Puhkerep. Dan bapak-ibu warga lingkungan Puhkerep dan Mlorah..." ucap pembawa acara.

Pertemuan itu disebut oleh pembawa acara dilakukan di rumah "Pak Wo" atau kamituwo alias kepala dusun (kasun).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, pembawa acara yang suaranya terdengar di dalam video tersebut juga seorang Kades di Rejoso. Namun terkait kebenarannya belum terkonfirmasi.

Dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto mengatakan, bahwa pihaknya langsung turun tangan setelah melihat video tersebut.
"Kami sudah menerima informasi terkait video tersebut dan langsung melakukan penelusuran," ujar Yudha dikonfirmasi Rabu (2/10/2024).

Menurut Yudha, jika kegiatan yang dilakukan oleh Kades Mlorah dan beberapa kades lainnya itu terbukti melanggar netralitas, maka yang bersangkutan pasti akan dikenakan sanksi.

Yudha mengatakan, kades maupun perangkat desa tidak boleh berperan aktif mendukung salah satu Paslon yang berlaga di kontestasi pemilihan kepala daerah. Salah satunya hadir atau mengundang warganya untuk menghadiri acara paslon.

“Sanksi bermacam-macam ya, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat bergantung sejauh apa keterlibatan keberpihakan kepada pihak-pihak (Paslon) tertentu, terlibat aktif dalam kampanye,” jelas Yudha.

“Pertama adanya kejadian video itu menjadikan langkah awal Bawaslu melakukan penelusuran. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran netralitas baru saja di sampaikan ramai di medsos maka Bawaslu pasti akan merespons, kami akan melakukan penelusuran berdasarkan informasi awal, yang didapatkan di medsos,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Mlorah Dodik Hermawan tak menampik bahwa ia hadir dalam pertemuan di dalam video yang viral tersebut bersama Kades Puhkerep.

Namun, ia membantah jika kegiatan itu merupakan kampanye paslon Marhaen-Handy. Dodik berdalih kegiatan itu sebatas silaturahmi atara warga dengan bakal calon Bupati saja.

"Sebagai kades saya berkewajiban menyambut siapapun tamu yang datang ke desa," akunya.

Dodik juga mengaku, kegiatan itu berlangsung sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati Nganjuk oleh KPU.

“Itu tanggal 2 September kalau tidak salah, itu sudah lama sebelum ada penetapan calon. Jadi gini sebelum penetapan calon, itu (Paslon Bupati) pada datang ke desa-desa ya saya sambut, sudah. Monggo calon si A, calon si B monggo, ya sudah sebatas itu saja,” jelas Kades Mlorah.

Dodik juga mengelak bahwa kegiatan digelar di rumah salah satu Perangkat Desa Mlorah. Selain itu, tidak hanya Paslon Marhaen-Handy saja yang telah berkunjung ke desanya, tapi ada Paslon lainnya.

“Itu di rumah warga. Bukan paslon itu saja yang datang, besoknya paslon satunya, kemudian satunya lagi tapi sebelum penetapan lo ya,” pungkas Dodik.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System