Bangunan yang menggunakan material beton mix yang diduga tak sesuai spesifikasi, yang dipesan dari PT BJS |
Hal ini membuat Joko Santoso, selaku pihak terlapor geram. Melalui kuasa hukumnya Herly Sutarso, warga Nganjuk ini beberapa waktu lalu mendatangi Mapolres Nganjuk.
Herly mendatangi Kanit Tipikor Polres Nganjuk untuk mempertanyakan perkembangan laporan kliennya, Joko Santoso, yang disebutnya menjadi korban.
Dalam laporannya, Joko Santoso memesan beton mix dengan spesifikasi K250 ke PT Borneo Jaya Sakti. Namun diduga PT Borneo Jaya Sakti mengirim barang yang tak sesuai spesifikasi. Akibat kejadian ini, Joko Santoso disebut mengalami kerugian senilai sekitar Rp 1 miliar.
“Saya mendatangi Mapolres Nganjuk menemui kasat reskim, namun kasat tidak ada di ruangan, dan saya berhasil menemui Kanit Tipikor Polres Nganjuk," ujar Herly.
Herly Sutarso, kuasa hukum pelapor, Joko Santoso |
Lebih lanjut dikatakan Herly, dari hasil koordinasi dengan Kanit Tipikor Polres Nganjuk, diperoleh jawaban bahwa laporan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi disebut sudah memeriksa sebanyak 3 orang dari pihak terlapor PT Borneo Jaya Sakti di Nganjuk. Bahkan penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa beton cor.
Sayangnya, setahun setelah laporan diajukan tahun 2023 lalu, hingga kini polisi disebut Herly belum bisa melanjutkan pemeriksaan. Salah satunya memeriksa Direktur PT Borneo Jaya Sakti, Trihandy Cahyo Saputro, yang turut menjadi terlapor.
"Sebab Trihandy ikut dalam kontestasi Pilkada Nganjuk, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai dengan memanggil Trihandy untuk diperiksa," ungkap Herly, berdasarkan keterangan dari polisi.
Menurut Herly, hal itu merujuk surat telegram Kapolri dan Kapolda Jawa Timur terkait netralitas polri dalam Pilkada, yaitu larangan penggunaan kewenangan yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon tertentu.
Meski begitu, lanjut Herly, dirinya meminta polisi tak menghentikan kasus.
"Saya minta polisi konsisten dalam menegakkan hukum dengan memeriksa semua yang terkait. Sehingga ada kejelasan dan kesetaraan hukum bagi semua golongan. Dan polisi jangan memihak pada pengusaha yang jelas jelas melanggar, sesuai hasil laboratoriumnya," ujarnya.
Untuk diketahui, atas penipuan yang dilakukan oleh telapor, mengakibatkan rusaknya bangunan cor rumah kliennya. Selain itu, pelapor merasa ditipu oleh PT BJS dengan pembelian beton mix cor yang tak sesuai spesifikasinya.
Atas kerusakan itu, Herly meminta agar PT BJS segera bertanggungjawab dengan mengganti kerugian kliennya lebih dari Rp 1 miliar.
Sementara itu, sebelumnya Sutikno selaku pemilik PT Borneo Jaya Sakti saat dikonfirmasi wartawan via telepon mengaku, sudah memberikan beton mix sesuai spesifikasi ke pihak pembeli, sesuai invoice atas nama pribadi bernama Joko Santoso.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto, ketika dikonfirmasi media ini Kamis (31/10/2024) mengatakan, bahwa laporan tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Nganjuk.
"Benar ada laporan kasus tersebut, masih didalami," pungkas AKP Supriyanto.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment