Kasus Undangan Paslon, Bawaslu Nganjuk Putuskan Kades Kampungbaru Terbukti Tidak Netral dan Melanggar UU

Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto, dalam konferensi pers Senin (7/10/2024), di kantornya.
Senin 7 Oktober 2024

NGANJUK, matakamera.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk memutuskan Kepala Desa (Kades) Kampungbaru, Susilo Dwi Prasetyo, terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024.

Susilo terbukti bersalah terkait kasus surat undangan acara silaturahmi berkop Pemdes Kampungbaru, yang mengajak warganya untuk menghadiri acara silahturahmi paslon Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro yang akan dilaksanakan di RW 04, Dusun Kranggan.

Undangan tersebut beredar pada 26 September 2024, di mana saat itu sudah masuk di masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/10/2024) mengatakan, bahwa berdasarkan kajian dan penelusuran Bawaslu Nganjuk, Kades Kampungbaru terbukti melanggar netralitas.

"Iya, Kades Kampungbaru terbukti tidak netral. Yang bersangkutan tidak dikenakan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi di UU tentang Desa terkait pelanggaran netralitas kepala desa," ujar Yudha Harnanto.


Usai memutuskan Kades Kampungbaru tidak netral, Bawaslu Nganjuk disebut Yudha langsung bersurat kepada Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap sang kades.


Kasus ini tertuang Temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, di mana Kades Kampungbaru dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Untuk diketahui, foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp. Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis malam (26/9/2024) pukul 18.30 WIB.

Beberapa saat sebelum acara dimulai, tiba-tiba pertemuan tersebut dibatalkan. Padahal kursi-kursi undangan sudah ditata dan paket kue dan makanan sudah dibungkus.

Lebih lanjut Yudha Harnanto menambahkan, selain temuan Kades Kampungbaru, pihaknya juga memproses dua kasus lainnya. Yakni, terkait dugaan pelanggaran netralitas Camat Pace yang berfoto bersama Paslon Marhaen-Trihandy di Desa Batembat, Kecamatan Pace, serta perkara dugaan tiga kades mengikuti kegiatan kampanye Marhaen-Trihandy di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso.

Camat Pace diputuskan Bawaslu tidak terkait dengan aktivitas paslon Marhaen-Trihandy. Di mana, foto tersebut diambil pada 28 Juli 2024. Sedangkan untuk kasus hadirnya tiga kades dalam acara Marhaen-Trihandy di Desa Mlorah, Yudha menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak-pihak yang terkait.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System