Cabup Bunda Ita beradu argumen dengan Cabup Marhaen Djumadi dalam debat publik ketiga, Rabu (20/11/2024) |
Bunda Ita, sapaan akrab Cabup nomor urut 02 tersebut, menanyakan kepada Marhaen Cabup nomor urut 03 terkait penerapan kabijakan sistem merit untuk menilai ASN berdasarkan kompetensi atau kinerja dari ASN.
Untuk diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Bunda Ita menyebutkan, bahwa saat Marhaen menjabat Plt Bupati dan Bupati definitif, telah membuat Perbup Nomor 32 tahun 2022 dan Perbup Nomor tahun 2023 terkait penerapan sistem merit untuk promosi dan pengisian jabatan ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Tapi perbup yang panjenengan buat sendiri itu ternyata tidak dilaksanakan. Pengisian jabatan masih menggunakan seleksi terbuka atau lelang jabatan. Bagaimana saudara bisa melakukan merit sistem dengan benar?," tanya Bunda Ita kepada Marhaen.
Menjawab pertanyaan tersebut, Marhaen berdalih bahwa sistem merit itu apabila dilakukan sungguh-sungguh 100 persen, ada baiknya tapi juga banyak tidak baiknya.
"Karena apa? Bisa jadi sekarang orang mau menjadi kepala dinas misalnya, tapi di merit sistem itu nilainya jelek, maka dia bisa jatuh sampai ke tingkat bawah," ucap Marhaen.
"Tapi kalau menggunakan cara yang normatif seperti sekarang ini, maka akan mencegah resiko subyektivitas. Maka dari itu kami kombinasi, merit sistem dan yang normatif," imbuh Marhaen.
Mendengar jawaban tersebut, Bunda Ita langsung melontarkan kalimat skakmat dan menohok kepada Marhaen.
"Kalau memang panjengan sudah memiliki keinginan seperti itu, mengapa panjenengan membuat perbup? Seharusnya kalau memang begitu tidak perlu membuat perbup dan anda sudah melanggar aturan dari MenPAN-RB," tegas Bunda Ita.
Marhaen pun kembali menjawab bahwa semua kebijakan tentu harus ada evaluasi, serta memperhatikan aspirasi dari bawah dan lingkungan eksternal.
Marhaen Juga Pernah Terbitkan SK yang Gantikan Perbup
Catatan media ini, Marhaen Djumadi tidak hanya pernah membuat perbup lalu dilanggarnya sendiri semasa ia masih menjabat.
Pada 2022, ketika menjadi plt bupati, Marhaen pernah mengeluarkan SK/Keputusan Bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nganjuk.
SK tersebut kemudian secara sepihak dianggap telah menggantikan Perbup Nomor 2 tahun 2016 tentang besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Nganjuk.
Tindakan Marhaen itu melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Serta, tidak memenuhi kaidah UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment