Tersangka Mujiono, Kades Banarankulon saat dibawa tim Kejari Nganjuk menuju Rutan Klas II-B Nganjuk, Senin (9/12/2024) |
Mujiono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama tahun anggaran 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp337.352.896,64.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, mengungkapkan bahwa hasil audit Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk 19 kegiatan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pendopo desa yang dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan teknis. Meski total pencairan dana mencapai Rp760.097.859,00, nilai riil pembangunan hanya sebesar Rp621.936.488,44.
“Audit mengungkap banyak kejanggalan, termasuk pembangunan pendopo desa tanpa dokumen perencanaan yang jelas,” ujar Ika.
Selain pendopo, ditemukan pula 18 proyek lainnya yang seluruhnya dikelola Mujiono tanpa melibatkan perangkat desa. Laporan pertanggungjawaban proyek-proyek ini diduga menggunakan nota dan stempel palsu. Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli aset pribadi oleh Mujiono.
Mujiono kini mendekam di tahanan selama 20 hari, dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti kuat sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan desa.
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment