Saksi Muhibbin-Aushaf Tolak Tandatangani Rekapitulasi KPU, Klaim Temukan Banyak Pelanggaran dan Kecurangan

Saksi paslon 01 memberikan keterangan pers usai Rekapitulasi KPU, Kamis malam (5/12/2024)
Kamis 5 Desember 2024

NGANJUK, matakamera.net - Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk 2024 tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Nganjuk Kamis (5/12/2024), diwarnai aksi penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi cabup-cawabup nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah.

Pihak paslon 01 mengklaim, mereka menemukan banyak pelanggaran dan kecurangan. Di mana, diduga dilakukan oleh paslon lain maupun penyelenggara pemilu, selama kurun sebelum dan saat pelaksanaan masa kampanye, hingga saat pemungutan suara.

"Untuk hasil rekapitulasi perhitungan hari ini, dalam tanda kutip kami menerima. Angkanya tidak kami permasalahkan. Tetapi yang membuat kami tidak tandatangan adalah, kami merasa ada pengerahan dari paslon lain untuk mencederai demokrasi," ujar Ali, saksi paslon 01 Muhibbin-Aushaf, usai rekapitulasi di Hotel Front One, Kamis malam (5/12/2024).

Pengerahan yang dimaksud Ali adalah dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa untuk mengarahkan dukungan kepada paslon tertentu. Dimulai sejak sebelum masa kampanye hingga di hari pemungutan suara.


Berikutnya, Ali juga menyinggung soal transparansi data dari penyelenggara pemilu. Di mana menurutnya, saksi 01 secara keseluruhan hanya menerima copy atau salinan C1, bukan dokumen asli bertandatangan basah.


"Saksi kami juga tidak menerima salinan daftar hadir, sehingga tidak ada data pembanding. Lalu jumlah daftar hadir yang tidak sesuai dengan jumlah suara," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali memberi contoh beberapa temuan kasus dugaan kecurangan yang telah dikumpulkan timnya di lapangan. Antara lain ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi namanya tercantum di daftar hadir.

"Ada juga orangnya pergi ke luar negeri, tapi namanya tercatat di daftar hadir di TPS," urainya.

Bukti-bukti dari berbagai pelanggaran yang disebutkannya itu, diakui Ali sudah dilaporkan ke Bawaslu Nganjuk.

Adapun terkait apakah ada rencana pihak 01 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menyebut bukan kewenangannya karena itu akan ada tim tersendiri.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan saksi Paslon 01. Yusuf menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban bagi saksi untuk menandatangani berita acara, namun mereka tetap diminta untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut.

Kami tetap menghargai keputusan ini. Regulasi tidak mewajibkan tanda tangan, tetapi alasan dari keberatan tersebut tetap harus disampaikan,” ujar Yusuf.

Pernyataan penolakan tanda tangan ini menambah ketegangan dalam proses Pilkada Nganjuk 2024, yang kini akan dilanjutkan dengan pengisian lembar kejadian khusus sebagai dokumentasi dari keberatan pihak Paslon 01.

Rif/Pas/2024
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Comments System