Pasangan Cabup-Cawabup Nganjuk nomor urut 01 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah |
Dilihat di laman mkri.id, pengajuan permohonan sengketa PHPKADA yang diajukan paslon Gus Ibin-Aushaf terinput pada pukul 20.12 WIB, dengan keterangan dokumen yang dilampiran berupa dokumen permohonan, dokumen AP3 dan DKPP.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Cawabup Nganjuk nomor urut 01 Aushaf Fajr Herdiansyah membenarkan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan PHPKADA ke MK pada hari ini, Senin (9/12/2024). Di antara materi yang diajukan berupa dugaan pelanggaran selama Pilkada Nganjuk 2024, termasuk dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang menguntungkan salah satu paslon.
"Ya, pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024, kami melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Nganjuk 2024, yang melibatkan ASN dan kades," ujar Aushaf.
Aushaf menegaskan bahwa keterlibatan ASN maupun kades dalam kegiatan yang berpihak pada salah satu pasangan calon sangat mempengaruhi hasil Pilkada Nganjuk.
Meskipun keterlibatan tersebut hanya sekedar hadir dalam acara atau kegiatan tertentu, lanjut Aushaf, namun hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN yang seharusnya tidak berpihak pada calon manapun.
Dengan adanya laporan ini, proses pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan apakah memang terjadi pelanggaran yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada Nganjuk 2024.
Hal itu sebagai langkah lanjutan. Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk segera mengkaji bukti-bukti yang diajukan dan memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Nganjuk.
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment