Cawabup Nganjuk nomor urut 01 Aushaf Fajr Herdiansyah |
Untuk diketahui, Muhibbin-Aushaf telah resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilbup Nganjuk itu pada Senin (9/12/2024) pukul 17.19 WIB. Gugatan itu teregister dengan nomor 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Tim hukum kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terjadinya kecurangan TSM, semua alat bukti tersebut kami serahkan ke MK,” Cawabup Nganjuk Aushaf Fajr, Senin (16/12/2024).
Materi gugatan Muhibbin-Aushaf memang bukan semata soal sengketa suara. Melainkan urusan kecurangan TSM yang melibatkan banyak pihak. Kubu paslon 01 tersebut yakin bahwa ada pengkondisian secara TSM, yang mengarahkan suara ke paslon 03, yakni Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.
"Karena itu, kami yakin gugatan ini bakal ditindaklanjuti MK. Kami yakin akan memenangkan gugatan ini. Dalam gugatan kami, paslon 03 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Nganjuk,” ungkap Aushaf.
Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (13/12/2024) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 di MK. “Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” ujar Romza.
Sementara itu, PDIP sebagai parpol pengusung paslon 03 juga menyatakan kesiapan yang sama.
"Kami kemarin memerintahkan kepada BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) PDI Perjuangan Nganjuk untuk mengantisipasi langkah-langkah hukum yang saat ini sedang berproses di MK," ucap Ketua DPP PDIP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Senin (16/12/2024).
Rif/Pas/2024
0 komentar:
Post a Comment